Pixel Code jatimnow.com

Santri Tewas Dianiaya Senior

Rekonstruksi Penganiayaan Santri Mamba'ul Ulum Berlangsung Tertutup

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Achmad Supriyadi
Rekonstruksi penganiayaan senior terhadap junior dilakukan di Ponpes Mamba'ul Ulum Mojokerto
Rekonstruksi penganiayaan senior terhadap junior dilakukan di Ponpes Mamba'ul Ulum Mojokerto

jatimnow.com - Polisi menggelar rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang santri senior WN (17), yang menyebabkan Ari Rivaldo (16) tewas, Sabtu (24/8/2019).

Rekonstruksi digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Mamba'ul Ulum Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dan tertutup bagi awak media.

Baca juga: 

Bahkan, awak media yang ingin mengambil gambar dihalangi dengan cara menutup kegiatan memakai truk.

"Mohon maaf tidak boleh masuk karena tidak ada izin," kata satpam Pondok Pesantren Mamba'ul Ulum di depan pintu masuk ponpes, Sabtu (24/8/2019).

WN datang menaiki mobil Satreskrim Polres Mojokerto. Ketika turun, ia dijaga ketat polisi lalu dikeler ke arah asrama putra.

Kuasa hukum WN dan Ponpes Mamba'ul Ulum, Agus Sholahuddin mengatakan tidak tahu kenapa rekonstruksi dilakukan tertutup dari awak media.

"Kalau itu ke polres aja mas," ungkap Agus saat dihubungi.

Diketahui motif senior WN (17) menganiaya Ari Rivaldo (16) lantaran korban sering keluar dari kamar tanpa sepengetahuan pengurus.

Baca juga:
Anak Aniaya Ayah di Ponorogo, Polisi Dalami Dugaan Gangguan Jiwa

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery mengatakan motif dari penganiayaan yang dilakukan oleh WN karena Ari Rivaldo sering keluar pondok.

"Motifnya karena kesal saja, karena korban sering keluar tanpa ijin pengurus pondok," katanya.

Ia menambahkan, WN melampiaskan kekesalannya terhadap juniornya itu setelah korban diketahui keluar lingkungan pondok tanpa ijin.

WN mendatangi korban di kamarnya lalu memukul dan menendang Ari Rivaldo hingga terbentur ke tembok.

Baca juga:
Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas di Ponorogo

"Pelaku hanya niat menghukum korban. Pelaku tidak berniat membunuh korban," beber mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.

Pelaku dikenakan Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas.

 

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.