Pixel Codejatimnow.com

Polisi: Pelaku Begal Truk di Trenggalek Miliki Senpi dan 14 Peluru

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo melihat senpi yang dimiliki pelaku
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo melihat senpi yang dimiliki pelaku

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek melakukan pengembangan atas kasus kawanan pembegal mobil dump truk.

Salah seorang tersangka yakni Adit Lutfi (31) warga Kabupaten Oku Timur, Palembang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.

Baca juga: Ancam Bunuh Korban, Tiga Begal Truk di Trenggalek Ditembak

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai pemilik senpi rakitan ini.

Saat penangkapan, senpi disembunyikan di dalam busa jok belakang mobil rental yang digunakan tersangka.

"Selain senjata api rakitan kita juga mengamankan amunisi sebanyak 14 butir," ujarnya, Selasa (27/8/2019).

Tersangka mengaku mendapatkan senjata tersebut dari seorang temannya. Rencananya senjata ini akan dijual oleh tersangka seharga Rp 7 juta.

Baca juga:
Pria Bersenpi dan Sajam saat ke TPS Bangkalan, Polisi: Motifnya Jaga Diri

Namun belum sempat terjual senjata tersebut digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak kejahatan pembegalan.

"Tersangka diketahui sebagai residivis pelaku perampokan toko emas, di daerah Gunung Halu dan Ciputat," ujarnya.

Adit bersama dua tersangka lain ditangkap oleh Polres Trenggalek. Komplotan ini menggunakan modus memesan pasir ke korban.

Setelah diantarkan mereka kemudian mengancam korban menggunakan senjata api rakitan dan memintanya untuk menyerahkan truk tersebut.

Baca juga:
Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Pulangkan Salah Satu Pria Pembawa Senpi di TPS Bangkalan

"Memiliki senjata api rakitan, tersangka Adit dikenakan pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tukasnya.