Pixel Code jatimnow.com

Ditolak Mahasiswa Papua di Asrama Kalasan, Gubernur Lukas: Saya Kecewa

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Farizal Tito
Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Gubernur Khofifah
Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Gubernur Khofifah

jatimnow.com - Gubernur Papua, Lukas Enembe mengaku kecewa atas penolakan yang dilakukan oleh penghuni asrama mahasiswa di Jalan Kalasan no 10 Surabaya.

"Saya kecewa sikap seperti itu," kata Lukas Enembe di Grand Dafam Hotel usai ditolak saat mengunjungi Asrama Mahasiswa Papua, Rabu (27/8/2019) malam.

Baca juga: 

Ia mengakui penolakan itu muncul mungkin karena tidak ada koordinasi dengan para penghuni sebelum melakukan kunjungan. Selain itu ia mengaku bahwa penolakan serupa yang dialami staf gubernur beberapa hari sebelum kunjungannya.

"Ya jadi mungkin kita tidak koordinasi baik, akhirnya kita ditolak seperti itu. Jadi mungkin terlalu emosi, dan kita terlalu cepat akhirnya ditolak," paparnya.

Baca juga:
Tim Sepak Bola Jatim Peluang Lolos Perempat Final PON XXI 2024 usai Kalahkan Papua

Kendati mendapatkan penolakan, Ia berjanji akan melakukan jadwal ulang kunjungan serupa beberapa hari kedepan tanpa mengambil tindakan yang berlebihan, agar menciptakan kondisi yang aman. Sehingga para mahasiswa yang ada di Jatim tetap dapat kuliah.

"Kita akan reschedule untuk pertemuan dengan mereka. Mungkin setelah ini saya akan kembali lagi ke Jatim kita bersama-sama kesana lagi," ujarnya.

"Yang penting Jatim aman, Papua aman, jadi mahasiswa masih bisa berkuliah di sini," imbuhnya.

Baca juga:
Papua Nugini Kunjungi Jawa Timur, Proyeksikan Kerja Sama Sektor Ini

Sementara itu terkait 'Referendum is Solution' yang diteriakkan penghuni asrama saat kunjungannya, Ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan negara. Lukas Enembe menegaskan bahwa Papua adalah Indonesia.

"Kalau referendum itu bukan gubernur, itu urusan dengan negara. Solusinya saya sudah lapor ke Pak Jokowi. Pak Jokowi adalah kepala negara itu adalah kepala negara. Refereumdm ini adalah negara. Negara yang memutuskan seperti itu," tukasnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.