Pixel Codejatimnow.com

Penganiaya Santri Mamba'ul Ulum Hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
WM, penganiaya santri Mamba'ul Ulum Mojokerto hingga tewas dilimpahkan ke kejaksaan
WM, penganiaya santri Mamba'ul Ulum Mojokerto hingga tewas dilimpahkan ke kejaksaan

jatimnow.com - Berkas perkara penganiayaan santri Mamba'ul Ulum Mojokerto hingga tewas, dinyatakan sempurna (P21). WN (17), tersangka yang menganiaya Ari Rivaldo (16), langsung diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti atau tahap dua.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Arie Satria mengatakan, Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto melimpahkan tersangka WN dan barang bukti, sekitar pukul 10.00 Wib, Rabu (4/9/2019).

"Yang bersangkutan (WN), kita tahan untuk 5 hari ke depan. Paling tidak, besok atau Jumat kita limpahkan ke Pengadilan Negeri," ungkap Arie Satria saat ditemui di ruang kerjanya.

Arie menambahkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan melengkapi administrasi dan akan segera mengirim berkas ke Pengadilan Negeri Mojokerto.

Baca juga: 

Namun, saat ditanya apakah ada unsur kesengajaan tersangka menganiaya korban hingga tewas, Arie masih menunggu persidangan.

Baca juga:
Sidang Perdana Penganiayaan Santri di Kediri, Pengacara: Beberapa Dakwaan Tak Sesuai

"Sudah dilengkapi dengan visum, nanti kita lihat di pakta persidangan. Kita lihat di persidangan apa ada unsur kesengajaan penganiayaan yang berujung tewasnya anak," paparnya.

Tersangka WN merupakan warga Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Oleh Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, ia dijerat Pasal 80 ayat 3 junction pasal 76 C UU RI Nomer 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ungkap Arie.

Baca juga:
17 Pesantren Terbaik di Jatim Versi Kemendikbud

Sementara, Kuasa Hukum WN Hamidah menjelaskan, kliennya yang merupakan senior korban tidak melakukan perbuatan yang disengaja.

"Dia (WN) tidak pernah memukuli santri lainnya. Tidak ada unsur kesengajaan, penuturan di kejaksaan dia mengaku karena korban sering melanggar keluar pondok. Tidak ada doktrin jika ada anak melanggar harus dihukum pukulan. Hanya jengkel terhadap korban karena keluar pondok," jelasnya.