Pixel Code jatimnow.com

Tersangka Aniaya Santri Mamba'ul Ulum Jalani 14 Adegan Rekonstruksi

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Achmad Supriyadi
Rekonstruksi di Ponpes Mamba'ul Ulum
Rekonstruksi di Ponpes Mamba'ul Ulum

jatimnow.com - WN (17) warga Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto santri Mamba'ul Ulum yang melakukan penganiayaan kepada juniornya Ari Rivaldo (16) memperagakan 14 adegan.

Rekonstruksi digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: 

"Kami Satreskrim Polres Mojokerto mengadakan rekonstruksi ulang terkait dugaan tindakan penganiayaan ataupun kekerasan terhadap anak. Ada 14 adegan yang diperagakan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery, Sabtu (24/8/2019).

Ia menambahkan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas yang sedang disusun oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

"Motifnya hanya memang murni kesal. Marah seorang senior kepada junior di pondok pesantren tersebut," beber mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.

Baca juga:
Anak Aniaya Ayah di Ponorogo, Polisi Dalami Dugaan Gangguan Jiwa

Rekonstruksi digelar tertutup karena pelaku dan saksi-saksi masih berusia dibawah 18 tahun.

"Jadi kita harus menghargai undang-undang sistem peradilan anak. Dalam rekonstruksi memperagakan 14 adegan diperankan dugaan tindakan penganiayaan, pada intinya pelaku melakukan kekerasan dengan cara 4 kali menendang, 1 kali saat duduk dan 3 kali saat sudah tergeletak di lantai," terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas dan Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 7 tahun dan 12 tahun penjara," tandas alumnus Akpol tahun 2007 ini.

Baca juga:
Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas di Ponorogo

Korban dinilai melanggar peraturan atau keluar kamar tanpa ijin kepada seniornya. Pelaku mencari di sekitar pondok dan menemukan korban di luar pondok, lalu dibawa ke kamar dan terjadi penganiayaan.