jatimnow.com - Pabrik pembuatan makanan ringan di Jalan Zamhuri, Rungkut, Surabaya disegel polisi. Pabrik berlabel PT USJ ini terbukti tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki izin tempat penampungan limbah sementara.
Pabrik ini disegel Penyidik Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tidak hanya melakukan penyegelan, penyidik juga sudah memeriksa empat orang saksi, dua di antaranya direktur dan komisaris perusahaan tersebut.
"Pabrik ini memproduksi makanan ringan untuk anak-anak. Kami melakukan penyelidikan mulai 27 Agustus 2019. Makanan ringan ini dipasarkan di Surabaya dan beberapa kota di Jawa Timur," kata Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan, di Pabrik PT USJ, Selasa (10/9/2019).
Teguh menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pabrik ini ternyata tidak memiliki izin edar. Padahal, pabrik ini sudah memproduksi makanan ringan berbagai merk, sekitar satu tahun lalu. Bahkan dalam satu bulan, omzet pabrik ini mencapai Rp 1,5 miliar.
"Terdapat beberapa merk makanan ringan yang tidak memiliki izin edar. Bahkan izin dari beberapa merk makanan baru diurus setelah kami melakukan penindakan," tutur Teguh.
Sejumlah mesin produksi makanan ringan PT USJ dipasang garis polisi
Teguh membeberkan beberapa merk makanan ringan yang diproduksi pabrik ini, yaitu Raja Kong, idola belang, goceng hingga gopek. Teguh menyebut, bahan mentah makanan ringan tersebut dicampur bahan-bahan yang gurih. Padahal sebelum diedarkan, perusahaan harus miliki izin edar dan wajib mengantongi rekomendasi dari BPOM, apakah produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak.
"Kami sudah mengambil beberapa sample bahan-bahan untuk memproduksi makanan ringan di sini, untuk diteliti di BPOM Surabaya," ungkapnya.
Baca juga:
Tipu Perusahaan Lain Rp 1,9 Miliar, Dirut PT SBI Ditetapkan Tersangka
"Dari 9 merk yang diproduksi, ada 4 merk yang sudah ada izin edar dari BPOM," tambah Teguh.
Selain tidak memiliki izin edar, lanjut Teguh, pabrik ini juga terbukti menyimpan limbah berupa oli. Padahal secara aturan, perusahaan yang menampung limbah, minimal harus memiliki izin tempat penampungan limbah sementara.
"Dan pabrik ini belum memiliki izin tempat penampungan limbah sementara," tegasnya.
Sementara untuk empat orang yang diperiksa dalam kasus ini, Teguh membeberkan empat orang itu terdiri dari dua karyawan bagian mesin oven dan pengepakan. Kemudian direktur dan komisaris PT USJ.
Baca juga:
Pabrik Makanan Ringan di Ponorogo Terbakar, Kerugian Capai Rp 3 Miliar
Untuk kepentingan penyidikan, Unit Pidek menyegel pabrik ini dengan memasang garis polisi di beberapa alat produksi.
Penyidik juga menyiapkan Pasal 142 UU RI N0 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 59 UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup Jo Peraturan pemerintah No. 85 tahun 1999 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1999 tentang pengolahan limbah B3.
"Kami masih bekerja untuk menuntaskan penyidikan atas kasus ini," tandas Teguh.
URL : https://jatimnow.com/baca-19568-polisi-bongkar-peredaran-makanan-ringan-tanpa-izin-beromzet-miliaran