Pixel Codejatimnow.com

Imam Nahrawi Tersangka, IKA UINSA Bentuk Tim SPRINDIK

Editor : Redaksi  Reporter : Sandhi Nurhartanto
Eks Menpora Imam Nahrawi (foto: Dok. jatimnow.com)
Eks Menpora Imam Nahrawi (foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengurus Ikatan Alumni UIN Sunan Ampel (IKA UINSA) membentuk tim hukum advokasi SPRINDIK (Solidaritas Pengacara Indonesia untuk Demokrasi dan Keadilan).

Pembentukan tim hukum tersebut untuk menyikapi perkembangan perkara dugaan korupsi eks Menpora, Imam Nahrawi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum IKA UINSA.

Baca juga:  

"Tim hukum SPRINDIK beranggotakan 99 orang dengan koordinator Fattahul Anjab. Hal-hal yang berkaitan secara teknis akan dikonsultasikan oleh tim dengan Bapak Imam Nahrawi dan Keluarga," kata Ahmad Bajuri, juru bicara pengurus dan Wakil Ketua Umum IKA UINSA, Ahmad Bajuri dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (21/9/2019).

Pernyataan tersebut turut diketahui pengurus IKA UINSA yaitu Dr. RPA. Mujahid Anshori (Wakil Ketua Umum) dan Dr. Dwi Astutik (Sekjen) dan mengeluarkan lima poin.

Pertama, pengurus IKA UINSA Pusat menyatakan sikap menghormati proses hukum, menjunjung tingi asas praduga tak bersalah dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kedua, IKA UINSA mengapresiasi prestasi Imam Nahrawi selama menjadi Menpora dan mendukung sikapnya yang kooperatif dan sportif dengan mengundurkan diri sebagai menteri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Ketiga, IKA UINSA meyakini bahwa Imam Nahrawi adalah seorang pemimpin mempunyai integritas yang tinggi, sehingga jauh dari sikap dan tindakan yang dituduhkan. Keempat IKA UINSA membentuk tim hukum advokasi, SPRINDIK.

Kelima, IKA UINSA akan melakukan doa bersama di seluruh korda (kordinator daerah) se Jatim dan korwil (koordinator wilayah) yang tersebar di 18 propinsi di Indonesia.

"Doa bersama tersebut akan digelar Minggu (22/9) Ba'da Salat Dhuhur dengan membaca Salawat Asyghil dan Salawat Nariyah," tukasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi (IMR) dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu (18/9).

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

KPK menginformasikan bahwa Menpora Imam Nahrawi tiga kali tidak menghadiri panggilan dalam proses penyelidikan.

Menpora Imam Nahrawi ditetapkan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.