Pixel Codejatimnow.com

Dua Perampok yang Sekap Korban di Blitar Terlacak dari Rekaman CCTV

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian
Kedua perampok yang sekap korban diamankan di Mapolres Blitar Kota
Kedua perampok yang sekap korban diamankan di Mapolres Blitar Kota

jatimnow.com - Dua perampok yang ditembak kakinya oleh polisi setelah menyekap dan menodongkan pistol mainan ke pasangan guru di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, teridentifikasi dari rekaman CCTV bilik ATM.

Dua perampok itu adalah Arif Dian Anjas (37), warga Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri dan Eko Heri Safaat (29) warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Keduanya ditangkap belum genap sehari setelah merampok rumah milik pasangan guru SMP yaitu Rofii (57) dan Listichar (54). Saat beraksi, kedua perampok menyekap korban di salah satu kamarnya. Bahkan, pelaku Arif sempat memukuli korban Rofii.

Berbekal pistol mainan, kedua pelaku lalu meminta harta benda milik korban. Karena diancam, korban terpaksa memberikan 4 kartu ATM lengkap dengan nomor PIN serta uang tunai Rp 2,5 juta.

Baca juga:  Todongkan Pistol Mainan dan Sekap Korban, Dua Perampok di Blitar Didor

Begitu selesai beraksi, pelaku Arif dan Eko lalu melepaskan belenggu di tubuh kedua korban dan kabur. Keesokan harinya, keduanya mengambil uang dari ATM korban. Dan dari bilik ATM itulah, wajah salah satu pelaku teridentifikasi lantaran terekam kamera CCTV.

Baca juga:
Perampok Berpistol Lamongan Nekat Beraksi saat Ramai Orang, Waspada Lur!

"Dari rekaman CCTV itu kemudian kita berhasil mengenali ciri-ciri salah satu pelaku. Kemudian kami tangkap," terang Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Jumat (4/10/2019).

Rekaman CCTV itu didapat setelah korban menuju Bank BRI untuk mengajukan pemblokiran kartu ATM-nya. Saat itu, teler bank memberitahu polisi, ada transaksi penarikan saldo dari rekening korban. Setelah dilacak, polisi lalu mendapatkan rekaman CCTV tersebut dan mengenali ciri pelaku.

Dalam rekaman CCTV itu, terlihat Arif yang berjalan pincang sedang sibuk melakukan penarikan tunai di mesin ATM BRI Srengat pada Kamis (3/9/2019) pagi. Setelah polisi yakin, barulah Arif ditangkap di rumahnya, disusul penangkapan terhadap Eko.

Baca juga:
Perampok Berpistol Teror Agen BRILink di Lamongan

"Arif ini berjalan pincang katanya kakinya terkilir setelah beraksi di rumah korban. Alhamdulillah kurang dari 1x24 jam, keduanya berhasil kami amankan," tutur Adewira.

Karena melawan dan mencoba kabur saat ditangkap, Tim Satreskrim Polres Blitar Kota terpaksa menembak kaki Arif dan Eko. Oleh penyidik, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.