Pixel Codejatimnow.com

Edarkan Narkoba di Terminal Trenggalek, 3 Orang Diciduk

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Ketiga pengedar narkoba ditangkap Polres Trenggalek
Ketiga pengedar narkoba ditangkap Polres Trenggalek

jatimnow.com - Tiga pengedar narkoba dari berbagai jenis diciduk Satreskoba Polres Trenggalek. Para pelaku yaitu Didik Handoyo (35), Sunaryo (38) keduanya warga Kelurahan Surondakan, Trenggalek, dan Musholeh warga Desa Sumberejo, Blitar.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika ketiganya merupakan satu jaringan sindikat pengedar narkoba. Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,77 gram sabu, Pil Dextro 691 butir, serta pil koplo 14.543 butir.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvinj Simajuntak mengatakan ketiga pengedar ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut di Terminal Trengalek terdapat penyalahgunaan obat keras dan berbahaya.

Setelah dilakukan penyidikan polisi mengamankan seorang saksi, yang kedapatan sedang mengkonsumsi pil koplo di terminal.

"Dari pemeriksaan ternyata berkembang hingga ke tiga pengedar ini," ujarnya, Rabu (23/10/2019).

Saksi tersebut mengaku mendapat barang haram ini dari tersangka Didik Handoyo. Polisi kemudian menangkap tersangka Didik dan mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka Sunaryo yang tidak lain merupakan tetangga sendiri.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Sunaryo yang ditangkap mengaku jika narkoba tersebut didapat dari tersangka Musholeh.

"Begitu kita lakukan penggeledahan ternyata tersangka Musholeh menyimpan barang bukti yang cukup banyak dibanding tersangka lain," ujarnya.

Musholeh mengaku mendapat barang dengan sistem ranjau dari seseorang di Tulungagung. HIngga saat ini polisi nmasih melakukan penyidikan terkait pemasok barang tersebut.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) Subs pasal 112 ayat (1) dan (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2)dan (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

"Semoga dalam waktu dekat pemasok barang tersbeut berhasil kita tangkap," pungkasnya.