jatimnow.com - Seorang kepala desa (Kades) Gumirih yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi karena dugaan penyelewengan sejumlah anggaran angkat bicara.
Kades Gumirih, Mura'i Ahmad mengaku baru mengetahui laporan dugaan penyelewengan dirinya. Sebab, belum ada konfirmasi dari pihak Kejari Banyuwangi ataupun pelapor.
Baca juga: Diduga Selewengkan Anggaran, Seorang Kades Dilaporkan ke Jaksa
Menurut Mura'i, kesalahan sebagai penyelenggara negara di tingkat desa seperti kesalahan administrasi bersifat manusiawi dan wajar. Termasuk pemanggilan dirinya sebagai kades oleh Inspektorat Kabupaten Banyuwangi.
"Kalau saya sebagai penyelenggara negara kesalahan itu ada saja. Ada salah administrasi, ada salah macam-macam. Tapi dalam ranah inspektorat itu kan dalam rangka pembinaan. Setiap desa kan ada temuan, ya manusiawi dan wajar," jawab Mura'i saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (28/10/2019).
Menurutnya, urusan desa yang berkaitan dengan penyelesaian administrasi menjadi tanggung jawab administrator, yakni sekretaris dan bendahara desa.
Sebab, Mura'i mengaku tengah cuti beberapa bulan terakhir untuk mengikuti Pilkades serentak tahun 2019 di Banyuwangi.
"Kalau yang menyelesaikan administrasi itu kan administrator, sekretaris dan bendahara desa," kata dia.
Baca juga:
239 Desa di Tulungagung Terima Pencairan DD, Ini Peruntukannya
"Saya kemarin kan juga cuti (mencalonkan sebagai Kades). Jadi dalam hal ini saya tidak komen banyak, karena saya belum di klarifikasi, kan takut salah (menanggapi) juga," tambahnya.
Kendati demikian, Mura'i mengaku siap menghadapi pelaporan dirinya yang diduga menyelewengkan sejumlah anggaran. Karena dalam ranah ini sebagai masyarakat harus taat terhadap hukum.
"Ya.. siap tidak siap harus dihadapi apa yang terjadi. Sebagai masyarakat yang taat hukum masalah harus diselesaikan. Kita juga harus hati-hati menyikapi setiap laporan, karena kita belum mendapat klarifikasi atau konfirmasi," pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Gumirih, seorang kades dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Baca juga:
AKD Bojonegoro Geruduk Kantor DPRD, Ada Apa?
Terlapor merupakan Kepala Desa Gumirih yang diketahui terpilih kembali dalam Pilkades Serentak 2019 di Banyuwangi, 9 Oktober lalu, yakni Mura'i Ahmad.
Yunus Wahyudi, pelapor mengaku mewakili beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan dugaan penyelewengan sejumlah anggaran dengan terduga Kades Desa Gumirih, Mura'i Ahmad.
Dalam laporannya, ada 3 dugaan penyelewengan yakni, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ADD tahun 2016, 2017, dan 2018; penyelewengan dana sumbangsih masyarakat non Dana Desa (DD); pembangunan dari anggaran dana yang diduga fiktif.
URL : https://jatimnow.com/baca-20767-dilaporkan-dugaan-penyelewengan-anggaran-ke-jaksa-ini-jawaban-kades