Pixel Codejatimnow.com

Mancing Ikan Sambil Pesta Sabu, Dua Orang Diciduk

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Dua pelaku diamankan Polsek Jombang Kota
Dua pelaku diamankan Polsek Jombang Kota

jatimnow.com - Dua pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Jombang Kota karena membawa narkotika jenis sabu di kolam pancing Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Mereka adalah Robby Yusuf (40) warga Perum Permata Jingga B43 Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang dan Imron Nur Cholis (19), warga Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno mengatakan kedua pelaku sudah lama menjadi target operasi karena sering melakukan pesta narkoba jenis sabu.

Baca juga:
6 Pria Diringkus Polisi saat Asyik Pesta Sabu di Bangkalan

"Dua pria ini sering transaksi dan pesta sabu. Setelah beberapa lama kami TO akhirnya berhasil diamankan," kata AKP Suparno, Selasa (12/11/2019).

Dari tangan keduanya, polisi menyita dua klip yang masih ada bekas sabu, alat hisap sabu, skrip dari sedotan dan satu korek.

Baca juga:
Sebuah Rumah Kos di Surabaya Digerebek Polisi karena Sering Digunakan Ajang Pesta Sabu

"Keduanya dijerat Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.