Pixel Codejatimnow.com

Ngaku Polisi dan Wartawan, 2 Pelaku Pemerasan Karyawan SPBU Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kedua pelaku pemerasan karyawan SPBU ditangkap
Kedua pelaku pemerasan karyawan SPBU ditangkap

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap dua pelaku yang memeras karyawan SPBU.

Mereka adalah Rudiyanto (51), warga Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dan Juliyanto (24) warga Kelurahan Bangsal, Kota Kediri.

Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku mengaku sebagai anggota buser Polda Jawa Timur dan wartawan untuk menakuti korban.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Rudi Purwanto mengatakan dua pelaku mendatangi SPBU dan menanyakan terkait mekanisme pengisian BBM kepada karyawan.

Kedua pelaku menilai terdapat kesalahan dalam mekanisme dan mengancam akan membawa karyawan tersebut ke Polda dan Polres setempat.

"Satu pelaku berperan sebagai wartawan yang menanyakan perihal pengisian BBM, satu lagi sebagai anggota buser yang mengintimidasi korban," ujarnya, Kamis (14/11/2019).

Baca juga:
Sejumlah Sekolah di Bangkalan Resah dengan Ulah Oknum Media dan LSM

Kedua pelaku meminta uang Rp 5 juta kepada korban. Korban yang ketakutan menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta.

Proses penyerahan uang ini dilakukan di sebuah lapangan. Setelah menyerahkan uang tersbeut, korban kemudian melaporkan pemerasan ini ke polisi.

"Begitu mendapat laporan kami langsung lakukan penyidikan dan menangkap keduanya," ujarnya.

Baca juga:
Oknum Wartawan di Pamekasan Ditangkap, Diduga Peras Kades Rp4 Juta

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sering memeras di beberapa SPBU, dengan menggunakan modus yang sama.

Selain menangkap dua pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 3 juta serta kendaraan terdiri dari sebuah mobil dan motor yang digunakan untuk memeras korban.

"Mereka kami jerat pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya.