Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Hacker Surabaya Bobol Uang Rp 5 Miliar dari Kartu Kredit WNA

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
18 orang yang masuk dalam sindikat hacker pembobol kartu kredit WNA diamankan di Mapolda Jatim
18 orang yang masuk dalam sindikat hacker pembobol kartu kredit WNA diamankan di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Sindikat hacker pembobol kartu kredir yang diotaki HK atau Hendra Kurniawan, meraup keuntungan Rp 5 miliar. HK mengakomodir 17 anak buahnya untuk membobol kartu kredit milik warga negara asing (WNA), mulai dari Amerika, Itali dan sejumlah negara di Eropa.

"Korban lebih banyak di wilayah Eropa dan Amerika Serikat," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera, Wadireskrimsus dan Kasubdit Siber Polda Jatim di Mapolda Jatim, Rabu (4/11/2019).

Luki menambahkan, 18 hacker itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Mereka melakukan kejahatan dunia maya, karena dunia maya kan tidak terbatas. Tapi mereka tetap kita kenakan Undang Undang ITE. Pasal yang diterapkan, ada pasal 30, pasal 40, pasal 32 dan pasal 48," terang Luki.

Baca juga:  

Menurut Luki, sudah ada beberapa korban dari sindikat hacker pembobol kartu kredit dan spammer dari Surabaya tersebut yang menghubungi Ditreskrimsus Polda Jatim. Nantinya, Ditreskrimsus akan berkoordinasi dengan korban dari luar negeri tersebut.

Terkait adanya keterlibatan pelaku dari warga negara asing, Luki menyebut bila kasus itu akan terus didalami dan dikembangkan.

Baca juga:
Diduga untuk Cairkan Dana Covid-19, Kasus Pemalsuan Website Dibawa FBI ke AS

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut, dari hasil pemeriksaan, dalam satu tahun saja, sindikat hacker tersebut berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 5 miliar.

"Pengakuannya sudah satu tahun lebih beroperasi. Hasil yang didapat sekitar Rp 5 milliar," jelas Gidion.

Diketahui, selain Hendra, penyidik juga menetapkan 17 hacker lain yang merupakan anak buah Hendra sebagai tersangka. 17 hacker yang rata-rata lulusan SMK itu berinisial AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CDAWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP.

Baca juga:
Imbau Waspada Kejahatan Siber, Polisi: Contohnya SMS Berisi Tautan Mencurigakan

Para tersangka itu memiliki peran masing-masing, mulai dari pengawas, tim spammer, tim domain, tim google developer, tim advertising dan programmer. Dalam aksinya, Hendra menggunakan sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Balongsari Tama Blok C-1, Surabaya sebagai sarangnya.

Sindikat hacker itu bekerja setiap hari di dalam ruko yang berkedok toko kelontong. 17 anak buah Hendra diberi fasilitas mess dan gaji setiap bulan sebesar Rp 1 juta. Mereka bekerja di bawah kendali Hendra.

Ruko itulah yang kemudian digerebek Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Selasa (3/12/2019) siang. Dari sarang sindikat hacker tersebut, disita barang bukti di antaranya 23 unit CPU rakitan, 29 unit monitor, 20 handphone, 33 buku rekening bank, 14 kartu ATM dan barang bukti lainnya.