jatimnow.com - Seorang advokat cantik bernama Ni Luh Komang Ayu (29), mengaku menjadi korban penganiayaan mantan kekasihnya. Penganiayaan itu terjadi diduga akibat rasa cemburu.
Penganiayaan yang menimpa perempuan asal Bali itu terjadi pada Senin (2/12/2019) malam saat Ayu yang melihat mantan kekasihnya FHB (34), mendapat telepon dari seorang cewek, tetapi tidak diangkat.
Melhat itu, Ayu menyuruh pria yang pernah menjadi pacarnya selama dua bulan lebih itu untuk mengangkat teleponnya. Bukannya memenuhi permintaan Ayu, tapi FHB malah marah dan memukul Ayu yang juga humas Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) itu pada bagian kepala, lengan dan kaki.
"Waktu dipukulin itu posisi kita di rumah, di kamar. Karena kita satu tempat tinggal. Dia selama ini di Surabaya numpang tinggal di saya, semua ikut saya. Jadi saya pikir dia gak punya siapa-siapa di Surabaya," terang Ayu, Rabu (4/12/2019).
Setelah melakukan penganiayaan, FHB kemudian pergi meninggalkan Ayu dengan sejumlah luka lebam di apartemennya.
"Waktu itu saya melindungi kepala saya, tangan dan badan saya, sampai saya jatuh. Saya sempat melakukan pembelaan sih waktu itu, tapi saya gak bisa karena saya kecil, ya mungkin wanita dan saya terjatuh di lantai dan saya tetap dipukulin di lantai, terus dia kabur," jelas Ayu.
Karena masih dalam suasana ketakutan, Ayu kemudian mengunci pintu kamarnya dan meminta pertolongan dari petugas keamanan apartemen serta menelepon pihak kepolisian untuk mengamankan FHB.
Baca juga:
Salamul Huda, Lawyer Muda Probolinggo Aktif Dampingi Masyarakat
Namun setelah polisi tiba di apartemennya, FHB keburu melarikan diri.
Akibat pemukulan tersebut, Ayu harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya, karena dia juga merasakan mual dan muntah. Setelah itu, dirinya mengadu soal penganiayaan yang menimpanya itu ke Mapolsek Wonokromo.
Ayu akan membawa kasus penganiayaan ini ke ranah hukum, karena dirinya tidak ingin peristiwa serupa menimpa wanita lain. Dan juga sebagai pembelajaran bagi pelaku kekerasan terhadap wanita.
Baca juga:
Jelang Ramadan, Sakti Latihan Menembak di Malang
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto membenarkan bila Ayu sudah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Wonokromo. Namun Laporan Polisi (LP) atas kasus tersebut belum diterbitkan.
"LP belum diterbitkan karena korban belum bisa tanda tangan. Karena korban masih dirawat di RSI," jawab Arie.
Bila LP sudah diterbitkan, Arie menyebut pihaknya akan melakukan tahapan kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku.
URL : https://jatimnow.com/baca-21794-seorang-advokat-cantik-di-surabaya-mengaku-dianiaya-mantan-kekasih