Pixel Codejatimnow.com

Penantian 30 Tahun Sertifikat Tanah Masjid Agung Lamongan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Sahlul Fahmi
Setelah 30 tahun, sertifikat tanah Masjid Agung Lamongan akhirnya selesai
Setelah 30 tahun, sertifikat tanah Masjid Agung Lamongan akhirnya selesai

jatimnow.com - Proses penerbitan sertifikat tanah Masjid Agung Lamongan (MAL), akhirnya tuntas setelah sekitar 30 tahun. MAL merupakan salah satu ikon reliji di Kota Soto tersebut.

Sertifikat tanah MAL itu diserahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan R Agus Marhendra kepada Bupati Fadeli yang selanjutnya diberikan kepada Ketua Takmir Masjid Agung Lamongan Tsalist Fahami di Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) Lamongan, Jumat (20/12/2019).

Bupati Fadeli mengatakan, sejak 30 tahun lalu, semua pihak pasti berkeinginan agar proses sertifikat MAL bisa cepat selesai. Namun ia juga memahami bila proses di BPN berlangsung lama karena harus memegang prinsip kehati-hatian.

Ia menyampaikan, Pemkab Lamongan tidak hanya membangun fisik berupa jalan dan jembatan. Pembangunan bidang religi juga terus dilakukan, di antaranya dengan membantu proses penerbitan sertifikat tanah MAL.

"Masjid Agung Lamongan kini sudah menjadi ikon religi, bersama alun-alun yang sudah terbangun bagus serta Gedung Pemda yang representatif," ungkap Bupati Fadeli.

Sertifikat tanah yang terletak di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan tersebut seluas kurang lebih 3.336 meter persegi.

Baca juga:
Menengok Sejarah di Balik Kemegahan Masjid Agung Lamongan

Menurut R Agus Marhendra, pengurusan sertifikat tersebut telah selesai pada 3 Desember 2019 dan tuntas pembukuannya pada 16 Desember 2019.

"Alhamdulillah sertipikat tanah Masjid Agung Lamongan bisa kami selesaikan setelah melalui proses penelusuran yang panjang dan rumit karena harus meneliti bidang lain di sekitar yang disuratkan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Fadeli yang telah memberikan motivasi dan semoga ini menjadi amal jariyah bagi kita semua," ungkap R Agus Marhendra.

Sertifikat yang diserahkan tersebut menurut R Agus Marhendra adalah sertifikat hak pakai tanpa ada jangka waktu selama digunakan untuk kegiatan masjid.

Baca juga:
Terima Sertifikat Aset Tanah, Ning Ita: Keberadaaan Lahan Milik Daerah Terdata

Sementara Tsalist Fahami yang hadir bersama belasan Takmir MAL menyampaikan terima kasih karena telah dibantu sepanjang proses penerbitan sertifikat tanah MAL tersebut.

"Pengurusan ini sudah sejak lama. Dan pulungnya ke Pak Fadeli. Semoga menjadi amal jariyah kita semua yang telah sejak lama membantu proses ini," ungkapnya.