Pixel Code jatimnow.com

Sopir Truk Pemicu Kecelakaan di Jalan Raya Surabaya-Malang Tersangka

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Moch Rois
Alat berat yang diangkut truk menimpa mobil dalam kecelakaan di Jalan Raya Surabaya-Malang
Alat berat yang diangkut truk menimpa mobil dalam kecelakaan di Jalan Raya Surabaya-Malang

jatimnow.com - Setelah melakukan pemeriksaan dan olah TKP lanjutan, Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Pasuruan menetapkan sopir truk pengangkut alat berat ekskavator sebagai tersangka. Sopir itu terbukti jadi pemicu kecelakaan beruntun yang menewaskan 7 orang tersebut.

Sopir truk bernopol S 9066 UU itu bernama Slamet Zuhdi (48), warga Baron Timur, Nganjuk. Truk yang disopirinya menabrak satu motor dari tiga mobil di Jalan Raya Surabaya-Malang, tepat di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

"Dengan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia tersebut, maka pengemudi truk muatan ekskavator kita tetapkan menjadi tersangka," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (23/12/2019).

Menurut Rofiq, dari kecelakaan tersebut, masyarakat diminta mempertimbangkan visi keselamatan secara luas dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan saja.

Baca juga:  

Seharusnya, lanjut Rofiq, kelayakan kendaraan yang digunakan di jalan raya atau kelayakan kendaraan ketika digunakan sebagai sarana usaha, harus dilihat dan disesuaikan dengan standar operasional yang ditentukan pemerintah.

"Kalau kita melihat, kendaraan truk yang dipakai untuk mengangkut alat berat (ekskavator) itu, ada beberapa spesifikasi yang dilewatkan oleh pemilik kendaraan," ungkap Alumnus AKPOL Tahun 2001 ini.

Baca juga:
Truk Tangki Terperosok dalam Sungai di Jalan Raya Malang-Surabaya

Berbekal temuan tersebut, Rofiq dan jajarannya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan keterangan, agar bisa dijadikan sebagai dasar hukum, untuk pijakan langkah-langkah penanganan perkara ke depan.

"Kita masih berkoordinasi, apakah pihak pemilik usaha kendaraan truk bisa diikutkan sebagai subjek hukum dalam peristiwa ini," tegasnya.

Adapun dua alat bukti kuat yang digunakan untuk menjadikan sopir truk sebagai tersangka yaitu keterangan saksi yang melihat, bahwa kendaraan tersebut oleng. Kemudian truk mengambil arus berlawanan ke arah Malang hingga menabrak gapura desa dan alat beratnya terpental menimpa dua mobil.

Baca juga:
Polisi Beberkan Jumlah Kecelakaan di Jalan Raya Surabaya-Malang

"Ada tiga orang saksi sudah kita ambil keterangannya, yang melihat langsung," ungkap Rofiq.

Kedua, alat bukti di TKP bahwa ada korban meninggal, ada mobil yang rusak, kemudian ada scap TKP yang menunjukan jika ada arus milik kendaraan lain yang diambil truk tersebut.

"Itu sudah sangat kuat untuk menyatakan sopir truk kontainer telah lalai dan mengakibatkan kecelakaan maut. Selain itu, dia juga tidak punya SIM," tandasnya.