Pixel Codejatimnow.com

DPRD Jatim akan Laporkan Pemkot Surabaya ke Kemendagri Soal 3 Terminal

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Park and Ride di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) Surabaya (Foto: dishub.surabaya.go.id)
Park and Ride di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) Surabaya (Foto: dishub.surabaya.go.id)

jatimnow.com - Pengerjaaan Park and Ride di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) Surabaya hampir rampung, muncul masalah. DPRD Provinsi Jawa Timur bakal melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur Kuswanto mengatakan, Pemkot Surabaya dianggap membangkang dan menolak menyerahkan pengelolaan tiga terminal tipe B di Surabaya, yaitu Terminal Joyoboyo, Bratang dan Kedung Cowek.

"Sudah jelas diatur dalam undang-undang bahwa terminal tipe A dikelola pemerintah pusat, terminal tipe B dikelola pemerintah provinsi dan terminal tipe C dikelola pemerintah kota atau kabupaten," jelas Kuswanto, Senin (23/12/2019).

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, pengelolaan terminal sudah ada pembagian tugasnya.

"Kalau ada pembangkangan terhadap undang-undang, kami menilai ada tindakan melawan hukum," tegasnya.

Sejak diberlakukannya undang-undang tentang pemerintahan daerah, Pemkot Surabaya tidak pernah menyerahkan pengelolaan terminal tipe B.

Di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam lampiran perundang-undangan tersebut dijelaskan tentang Pembagian urusan pemerintahan bidang perhubungan.

Pada sub urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan, pemerintah pusat mengelola terminal Tipe A. Pemerintah daerah provinsi mengelola terminal Tipe B dan pemerintah daerah kabupaten atau kota mengelola terminal Tipe C.

"Peraturan perundang-undangan untuk ditaati dan dijalankan," terangnya.

Ia menambahkan, apapun alasan yang dikemukakan Pemkot Surabaya, kata dia, DPRD Jatim tidak membenarkan sikap pemkot tersebut.

"Pimpinan daerah tidak boleh melawan perintah undang-undang, apapun alasannya," terang Kuswanto.

Baca juga:
Terminal Joyoboyo 'Digandoli', DPRD Jatim Pilih Serahkan ke Mendagri

Kuswanto menyebut, rencanannya DPRD Jatim akan melaporkan Pemkot Surabaya ke Kemendagri pada tahun 2020.

"Awal tahun 2020 kita akan melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.

Pada tahun 2020 pula, DPRD Jatim akan menemui Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, untuk melakukan kajian khusus terhadap pengelolaan terminal.

"Kami sudah komunikasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terkait terminal tipe B yang tidak diserahkan pengelolaannya ke pemerintah provinsi," ujarnya.

Dari komunikasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, DPRD Jatim disarankan untuk menemui Mendagri secara langsung dan akan ditindaklanjuti pada penghujung tahun 2019.

Baca juga:
Tiga Terminal di Surabaya Disoal Jatim, Ini Jawaban Anak Buah Risma

Sementara itu, Pemkot Surabaya telah menyulap Terminal Joyoboyo menjadi Terminal Intermoda dan Park and Ride yang memiliki 5 Lantai dengan Konsep Green Building.

Mengusung konsep Green Building untuk menjadi terminal yang ramah lingkungan dan didesain dengan membuat ruang terbuka hijau.

Menghadapi libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Terminal Intermoda dan Park and Ride Joyoboyo bisa menjadi antisipasi membludaknya parkir pengunjung Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Seperti dilansir dishub.surabaya.go.id, Park and Ride Joyoboyo yang dilengkapi taman bermain dan toilet difabel itu bisa menampung kurang lebih 363 roda empat, 292 roda dua, 4 bus kota, 8-16 bus pariwisata dan 69 lyn.