jatimnow.com - Polres Trenggalek mengamankan Panut (31) warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, saat mengangkut kayu pinus yang diduga kuat merupakan hasil ilegal logging dari kawasan hutan milik Perhutani, di Desa Salamwates, Kecamatan Dongko.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Mereka merasa khawatir sumber air di desanya akan habis akibat penebangan hutan secara liar.
Polisi yang melakukan penyelidikan di sekitar kawasan hutan kemudian tersangka dengan barang bukti berupa kayu jenis pinus berbentuk gelondong ukuran panjang 2 meter dan diameter 50 sentimeter sebanyak 35 batang.
"Berdasarkan penelusuran dan hasil LHA Perhutani Trenggalek, diduga keras kayu pinus yang diangkut tersebut berasal dari kawasan hutan Perhutani RPH Sumberbening petak 33F blok Salamwates masuk desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek," ujarnya, Rabu (25/12/2019).
Baca juga:
Pengiriman Kayu Jati Ilegal dari Banyuwangi ke Pasuruan Digagalkan
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kegiatan pengangkutan kayu ilegal tersebut atas perintah dari SR warga Kecamatan Kampak.
Tersangka melakukan perbuatannya bersama ketiga rekannya. Namun sesaat sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas ketiganya dapat meloloskan diri.
Baca juga:
Simpan Kayu Jati Ilegal, Rumah Warga di Banyuwangi Digerebek
"Tiga orang yang terlibat kasus ini yakni SR, DN dan PT sudah dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang)," terangnya.
Tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a, b dan c UURI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.
URL : https://jatimnow.com/baca-22427-pelaku-pembalakan-liar-pohon-pinus-di-trenggalek-diamankan-3-buron