Pixel Codejatimnow.com

Sakit Hati, Pemuda ini Posting Foto Syur Mantan Pacar di Facebook

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti postingan tersangka di Facebook
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti postingan tersangka di Facebook

jatimnow.com - Mengaku sakit hati, Sudahnan mengunggah foto syur atau berkonten asusila milik seorang wanita melalui akun Facebook-nya. Foto yang diunggah pemuda 25 asal Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, itu adalah milik mantan pacarnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melihat fotonya diposting oleh akun Facebook Ta Gita Rustika. Korban sempat melakukan komunikasi dengan pelaku yang tak lain merupakan mantan pacarnya di dunia maya.

Dalam komunikasinya, korban meminta pelaku untuk menghapus postingan foto tersebut, tetapi pelaku bersedia. Pelaku bahkan mengirimkan pesan ancaman kepada korban serta meminta sejumlah uang.

"Jika tidak diberi uang, pelaku mengancam akan terus mengunggah foto korban yang lain," ujar Calvijn, Senin (13/1/2019).

Baca juga:
Tak Terima Diputus Cinta, Pria ini Sebar Video Mesumnya Bersama Pacar

Mendapat ancaman itu, korban kemudian melaporkan ke Polres Trenggalek yang kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pemegang akun Facebook tersebut. Tim Satreskrim Polres Trenggalek kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

"Pelaku mendapatkan foto tersebut dari hasil screenshoot saat sedang video call dengan korban. Jadi pelaku dengan korban ini dulu sempat dekat dan sering video call," jelas Alumnus AKPOL Tahun 1999 ini.

Baca juga:
Hina Profesi Wartawan di Media Sosial, Pemuda asal Magetan Ditangkap

Sementara itu, pelaku mengaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati, karena korban dianggap sebagai pemberi harapan palsu (PHP). Dari tangannya, penyidik menyita barang bukti berupa handphone berikut SIM Card.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.