Pixel Codejatimnow.com

Perkara Pajak 2019 di Jatim Meningkat, Negara Dirugikan Rp 15 Miliar

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Kepala Kanwil DJP Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya saat pers rilis di Kajari Surabaya.
Kepala Kanwil DJP Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya saat pers rilis di Kajari Surabaya.

jatimnow.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) selama Tahun 2019 telah mengungkap 5 perkara tindak pidana pajak. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018.

"Tahun 2019 perkara yang dinyatakan P-21 (berkas sempurna) sebanyak 5. Sedangkan tahun 2018 ada 4 perkara," kata Kasi Humas DJP Jatim I, Setyono kepada jatimnow.com melalui pesan WhatsApp (WA), Sabtu (18/1/2020).

Dari perkara tindak pidana pajak itu, negara dirugikan hingga miliaran rupiah. Untuk Tahun 2019, jumlahnya meningkat sekitar 200 persen dibandingkan dengan tahun 2018.

"Kerugian negara pada Tahun 2019 total sebesar Rp 15.266.005.999. Sedangkan tahun 2018, nilai kerugian negara Rp 5.525.946.099," ujarnya.

Baca juga:
Pajak Reklame di Surabaya Naik, Segini Besarannya

Wajib pajak yang melakukan perkara tindak pidana pajak, ada yang perseorangan dan ada juga perusahaan. Untuk Tahun 2019, perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban pajaknya yakni, inisial CV. JM, PT BKM, PT RPP. Sedangkan wajib pajak JD ini perseorangan.

Sementara itu, Tahun 2018 wajib pajak yang melakukan pelanggaran yakni, PT AKJ, PT MV, CV JM, CV JM.

Baca juga:
Sederet Aturan Baru yang Berlaku Mulai Januari 2024

"Kami tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita berharap, masyarakat taat pajak dan kami persuasif. Tapi jika melakukan tindak pidana pajak, kami akan tindak tegas," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya pada Rabu (15/1/2020) lalu.