Pixel Codejatimnow.com

Bisnis Prostitusi Berkedok Warkop di Gresik Digerebek

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Sahlul Fahmi
Wakapolres Gresik Kompol Dhyno Indra Setyadi saat pers rilis ungkap kasus bisnis prostitusi berkedok warkop
Wakapolres Gresik Kompol Dhyno Indra Setyadi saat pers rilis ungkap kasus bisnis prostitusi berkedok warkop

jatimnow.com - Praktik prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di Desa Betiring, Kecamatan Cerme dan Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik digerebek polisi. Dua mucikari ditangkap dalam penggerebekan itu.

Wakapolres Gresik Kompol Dhyno Indra Setyadi menyebut, penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 23.00 Wib, Jumat (17/1/2020). Timnya berhasil menangkap Hermin Hidayati (48), pemilik warkop esek-esek di Desa Betiring, Kecamatan Cerme.

"Tersangka (Hermin) memiliki dua anak buah berstatus PSK asal Madura dan Surabaya. Anak buahnya ini kemudian ditawarkan kepada para pengunjung warkop miliknya," terang Dhyno di Mapolres Gresik, Jumat (24/1/2020).

Dalam menjalankan bisnisnya, Hermin biasanya memasang tarif Rp 100 ribu sekali kencan. Dari tarif itu, Rp 75 ribu untuk PSK dan Rp 25 ribu untuk tersangka Hermin.

Selain mengamankan Hermin, Tim Satreskrim Polres Gresik juga mengeler Karni (58), seorang mucikari yang mempekerjakan tiga orang PSK di sebuah warkop di Desa Mbulangan, Kecamatan Dukun.

Baca juga:
18 Wanita Disekap, Kabarnya untuk Dijual di Prostitusi Tretes

"Ketiga PSK ini berinisil C dan A asal Lamongan yang berusia 20 tahunan dan S asal Nganjuk yang berusia 30 tahunan. Dalam sekali transaksi, tarifnya Rp 120 ribu dengan pembagian Rp 100 ribu untuk PSK dan Rp 20 ribu untuk mucikari," papar Dhyno.

Karni yang diamankan pada pukul 13.00 Wib merupakan pengelola sebuah warung kopi berfasilitas tiga kamar tidur. Di tempat ini, disita satu sprei warna merah muda dan ungu dengan motif hello kitty, satu tisu bekas dan uang sebesar Rp 120 ribu.

Baca juga:
Real Estate Sumbang Pertumbuhan PDRB dan Tenaga Kerja di Jatim

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Sebelumnya Tim Satreskrim Polres Gresik juga mengungkap tindak pidana serupa yang berlokasi di Kecamatan Kedamean.