Pixel Codejatimnow.com

Residivis Pencurian Hewan Ternak Ditangkap saat Transaksi Narkoba

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Kapolsek Wonoasih Kompol Khuzaini (kanan), menunjukkan barang bukti narkoba dan pengedarnya
Kapolsek Wonoasih Kompol Khuzaini (kanan), menunjukkan barang bukti narkoba dan pengedarnya

jatimnow.com - Seorang residivis pencurian hewan ternak di Kota Probolinggo, beralih profesi jadi pengedar narkoba, setelah keluar dari penjara. Namun, petualangan barunya itu kembali mengantarkan ke jeruji besi untuk kedua kalinya.

Pengedar narkoba itu bernama Sahar (42), warga kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Ia ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Wonoasih, Polres Probolinggo Kota.

"Kami tangkap yang bersangkutan di Jalan Musi, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Wonoasih, saat hendak melakukan transaksi sabu," kata Kapolsek Wonoasih, Kompol Khuzaini, Selasa (28/1/2020).

Khuzaini menambahkan, selain menjadi pengedar, pelaku juga aktif mengonsumsi sabu. Dari pelaku disita barang bukti 3 poket sabu seberat 1,5 gram, 0,48 gram dan 0,38 gram, satu timbangan, seperangkat alat hisap, 1 pak klip plastik, 2 korek api dan 2 buah senjata tajam jenis clurit dan pisau.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Untuk senjata tajam kami sita saat menggeledah rumah tersangka. Katanya untuk menjaga diri saat keluar malam," papar Khuzaini.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sudah pernah ditangkap polisi atas kasus pencurian hewan ternak dan menjalani hukuman. Dan setelah bebas, pelaku menjalankan bisnis narkoba.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Kami masih melakukan pengembangan mengungkap siapa yang menyuplai sabu kepada tersangka," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.