Pixel Codejatimnow.com

Bawa Pelajar Check In ke Hotel, Pemuda di Magetan Dipolisikan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Pemuda yang setubuhi pelajar hingga hamil diamankan di Mapolres Magetan
Pemuda yang setubuhi pelajar hingga hamil diamankan di Mapolres Magetan

jatimnow.com - Akibat menyetubuhi seorang pelajar hingga hamil 6 bulan, DP (20) pemuda asal Magetan, akhirnya ditangkap polisi dan dijebloskan dalam penjara. Korban dan pelaku saling kenal melalui media sosial Facebook.

"Pelaku menyetubuhi korban dua kali di sebuah hotel," ungkap Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Sukatni, Jumat (31/1/2020).

Dari pemeriksaan terungkap bahwa pelaku mengenal korban dari media sosial Facebook. Setelah mendapat nomor WhatsApp, keduanya 'kopi darat' di Alun-alun Magetan. Dari pertemuan itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Telaga Sarangan.

"Pelaku beralasan mengajak korban ke rumah temannya di dekat Telaga Sarangan. Tetapi pelaku justru membawa korban check ini di hotel," jelas Sukatni.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Sukatni menunjukkan tersangka dan barang buktiKasat Reskrim Polres Magetan AKP Sukatni menunjukkan tersangka dan barang bukti

Hotel tempat mereka menginap yaitu di sekitar Telaga Sarangan. Di dalam kamar hotel, pelaku meminta korban untuk melayani nafsunya dan mengancam korban bila tidak mau melayaninya, korban tidak akan diantar pulang.

Baca juga:
Setubuhi Tetangga yang Masih SMP, Warga Ponorogo Diringkus Polisi

"Orangtua korban melapor ke kami setelah mengetahui anaknya hamil," terangnya.

Kecurigaan orangtua korban muncul setelah melihat perut anaknya semakin membesar. Orangtua korban kemudian mengajak anaknya untuk melakukan tes kehamilan di salah satu bidan.

"Hasilnya, bidan menyatakan bahwa korban hamil 6 bulan," tambah Sukatni.

Baca juga:
Pelajar Mau Disetubuhi Pacar Setiap Hari hingga Hamil, Hanya Dijanjikan Ini

Dari itu, orangtua korban melapor ke Mapolres Trenggalek, yang kemudian ditindaklanjuti Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan menangkap pelaku di rumahnya.

Oleh penyidik, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.