Pixel Codejatimnow.com

Buruh di Blitar Peringati Aksi May Day dengan Dialog Interaktif

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Suasana usai dialog interaktif antara pemangku kepentingan dengan buruh di Blitar
Suasana usai dialog interaktif antara pemangku kepentingan dengan buruh di Blitar

jatimnow.com - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada Selasa (01/05/2018), identik dengan aksi turun ke jalan lengkap dengan atributnya untuk menyuarakan aspirasi para buruh.

Hal berbeda terjadi di Kabupaten Blitar, peringatan Hari Buruh dilakukan dialog interaktif antara para buruh dengan para pemangku kepentingan. Acara ini diprakarsai oleh Polres Blitar.

"Ini sebagai kegiatan May Day is Fun Day. Jadi kita buat dalam ruang lingkup menyenangkan, berkumpul dan menyampaikan aspirasi. Kita juga sebuah mendengar keluhan-keluhan para rekan-rekan buruh," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha di Pendopo Sasana Adi Praja Kanigoro, Selasa (01/05/2018).

Selain menggelar dialog dengan para buruh di Blitar Raya dengan para pemangku kepentingan, kegiatan tersebut juga dibarengi dengan pelaksanaan donor darah. Dari kegiatan tersebut terkumpul sedikitnya 150 kantung darah dari para pendonor.

Sementara itu, satu diantara pendapat para buruh yang disampaikan yakni soal banyaknya para pengusaha di Blitar baik wilayah Kabupaten dan Kota membayar gaji buruh dibawah besaran Upah Minimum Regional (UMR).

Hal itu termasuk kesenjangan ekonomi yang terjadi antara buruh dan para pengusaha yang dinilai terlalu jauh bahkan para buruh disebut kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:
10 Tahun Tinggal di Blitar, Remaja asal Singapura Dideportasi

"Di Blitar ya nuwun Sewu, ada kesenjangan (ekonomi) antara buruh dan Pengusaha. Pengusaha maklum karena kodratnya begitu ya, tapi kalau buruh apalagi era sekarang sulit sekali untuk hidup," kata Salah seorang buruh asal Kabupaten Blitar Aspadi, Selasa (01/04/2018).

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur tahun 2018, besaran UMK untuk Kabupaten Blitar sebesar Rp. 1.653.383,98 sedangkan Kota Blitar sebesar Rp. 1.640.439,34.

"Dengan demikian saya berharap instansi terkait termasuk dewan pengawas mampu menegakkan aturan tersebut sehingga karyawan bisa digaji sesuai UMK. Kalaupun tidak mampu, ada cara tersendiri perlakuannya. Jadi ndak semau gue bayar gaji," terang dia.

Baca juga:
Pengeroyok Santri di Blitar Tak Ditahan, Keluarga Korban Datangi Kejari

Reporter: CF Glorian

Editor: Erwin Yohanes