Pixel Code jatimnow.com

Produksi Ganja Sintetis di Apartemen Surabaya Beroperasi 4 Bulan

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Farizal Tito
Petugas gabungan perlihatkan ganja sintetis yang diamankan di apartemen di Surabaya
Petugas gabungan perlihatkan ganja sintetis yang diamankan di apartemen di Surabaya

jatimnow.com - Penggerebekan home industry ganja sintetis di High Point Serviced Apartemen, Jalan Siwalankerto, Surabaya diketahui jika tempat tersebut dijadikan produksi sejak Bulan September 2019.

"Dari keterangan tersangka Aisul, kegiatan produksi itu mulai berjalan sejak bulan September 2019," kata Wadir Resnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: 

Selain itu, tersangka juga mengaku jika dirinya mendapatkan bahan-bahan dari wilayah Jawa Barat.

"Mereka mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari Cianjur dan seseorang atas nama Letti yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan," ujarnya.

"Sebelumnya 5 tempat di Jakarta Pusat di apartemen. Di Jakarta 25 kilogram dan di Surabaya 5 kilogram," imbuhnya.

Petugas gabungan yang terdiri dari Subdit I Narkoba Polda Metro Jaya yang dibackup Ditresnarkoba Polda Jatim dan Satreskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKBP Memo Ardian mengamankan 4 orang tersangka.

Baca juga:
Home Industry Makanan Ringan di Malang Terbakar

Identitas keempat tersangka yang ditangkap adalah Aisul Riswad Nazrulloh (29), warga Kolonel Sugiono, Rt 08 Rw 02, Kelurahan Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo sebagai pembuat ganja sintetis.

M Noer Haidayatulloh (30), asal Pandean, Rt13 Rw 04, Kelurahan Ngigas, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang berperan sebagai pembungkus narkoba tersebut; Rico Tri Febrianto (19), warga Kalianak Morokrembangan, Kelurahan Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya yang berperan membungkus ganja sintetis.

Baca juga:
Berkah Jelang Ramadan, Bisnis Sajadah Karakter di Jombang Ramai Orderan

Dan tersangka keempat adalah Wahab Abadi (26), warga Wedoro belahan, Rt 04 Rw 07, Kelurahan Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Untuk barang bukti (BB) terdiri dari beberapa plastik hitam, 6 bungkus sintetis gorila siap edar seberat 340 gram, 28 bungkus sintetis gorila siap edar seberat 320 gram, dan 11 bungkus sintetis siap edar seberat 140 gram atau total 4845 gram sintetis gorila.