jatimnow.com - Seorang narapidana teroris (napiter) Setiawan Hadi Putra alias Iwan alias Abu Izul bebas murni dari Lapas Klas IIB Ngawi, Rabu (19/2/2020). Pria 36 tahun itu bebas setelah menjalani hukuman selama 4 tahun.
Informasi yang didapat jatimnow.com, Hadi Putra keluar dari Lapas Klas IIB Ngawi pada subuh tadi.
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario menyebut, Hadi dikawal sampai Bandara Internasional Juanda untuk menuju kampung halamannya setelah bebas dari lapas.
"Dia berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB)," tambah Alumni AKPOL 1999 ini.
Baca juga:
Lapas Tulungagung Terima 2 Napiter dari Rutan Mako Brimob Cikeas
Dari data yang didapat jatimnow.com, Hadi menjalani hukuman mulai 19 Februari 2016 hingga 19 Februari 2020. Dia dipindahkan ke Lapas Klas IIB Ngawi pada 17 Juli 2017 setelah sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas IIB Ngawi Hendro Susilo Nugroho belum banyak berkomentar. Menurutnya, selama di Lapas Klas IIB Ngawi, Hadi tidak pernah berbuat ulah.
Baca juga:
Narapidana Teroris di Lapas Kelas 2A Bojonegoro Bebas Bersyarat
"Napiter baik, tidak pernah berbuat macam-macam. Tapi memang tidak mau bergaul dengan yang lain," tandasnya.