jatimnow.com - Peredaran 7 juta pil koplo jenis double L di Jawa Timur digagalkan Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari 10 tersangka yang diamankan, satu diantaranya ditembak kakinya.
Dalam membongkar peredaran 7 juta pil koplo itu, polisi sempat menemukan kesulitan. Sindikat pengedar itu menggunakan kata sandi grasak dan lele ketika memesan obat-obatan keras itu.
Baca juga:
- Gerebek Gudang di Surabaya, Polisi Sita 3,5 Juta Butir Pil Koplo
- Polisi Temukan Bunker dan Sita 2,5 Juta Butir Pil Koplo di Kediri
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan pengungkapan yang dilakukan Kasatnarkoba AKBP Memo Ardian dan Kanit I Iptu Raden Dwi Kennardi itu bermula dari penangkapan tersangka Virgiawan (26), yang disergap di Jalan Ragkah pada Minggu (16/2) lalu.
Tersangka disergap dengan sejumlah barang bukti berupa 3,6 juta pil koplo yang dikemas di dalam 35 dos dan 12 bungkus plastik.
Kepada polisi, tersangka Virgiawan mengaku hanya disuruh menjaga gudang penyimpanan barang bukti tersebut oleh tersangka Fandi (28), dan tersangka Ahmad Saiful.
"Dari penangkapan awal itu, kami kembangkan dan amankan tersangka Fandi di Kawasan Petemon dan tersangka Saiful di sebuah kos Jalan Rangkah," kata Kombes Pol Sandi Nugroho di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (11/3/2020).
Lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengungkapkan selain dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti 68 ribu butir pil double L dan sebuah handphone yang berisi sejumlah percakapan yang mengarah ke peredaran narkoba dan obat-obatan keras itu.
"Fandi mengaku, jika bisnis haram tersebut dijalankan oleh seorang pria berinisial AB yang merupakan seorang napi. AB saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Madiun," ujarnya.
Berbekal keterangan tersangka yang telah ditangkap, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Kediri, Selasa (18/2).
Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing Gugik (31), Muhammad Nur (25) dan Dhiki (24). Mereka diamankan di rumah masing-masing yang berada di kawasan Jalan Mauni, Dusun Besuk, Desa Besuk, Kediri.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Selain meringkus ketiganya, anggota kami menyita barang bukti 22 dus karton berisi 2,2 juta butir pil, 204 bungkus plastik berisi 204 ribu butir pil dan 43 bungkus plastik berisi 43 butir pil. Selain itu, ketiga tersangka juga menyimpan sabu-sabu. Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan yakni sembilan poket berisi 15,38 gram sabu-sabu dan delapan poket sabu dengan total berat kurang lebih 4,76 gram," paparnya.
Tiga butir pil ekstasi juga ditemukan dalam penangkapan ini. Dari pengungkapan itu, polisi kembali menangkap tersangka Budiono di kosnya di Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya pada 22 Februari.
Rencananya, Budiono saat itu akan mengambil pil koplo di ekspedisi yang akan dikirim tersangka Hendri.
Transaksi ini diketahui dari bukti percakapan pesan singkat melalui WhatsApp. Hendri selanjutnya ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Lawu Blora, Jawa Tengah.
Di rumah itu, polisi menyita 10 dus kartu berisi satu juta pil koplo yang belum sempat dikirim. Hendri mengaku mendapatkan pil tersebut dari Cristin yang ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 26 Februari.
Cristin ditangkap bersama anaknya, Johans. Dari bukti percakapan WhastApp, mereka mendapatkan pil dari Marvin yang sudah ditangkap BNN di pabriknya di Bandung. Di pabrik itulah jutaan pil koplo itu diproduksi.
Baca juga:
Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan
"Dari pengembangan para tersangka ini bagian dari pengedar jaringan Jakarta dan Bandung yang sebelumnya diungkap BNN," lanjutnya.
Sandi mengakui pengungkapan besar ini selain menjadi tugasnya juga sebagai upaya menjaga calon penerus bangsa. Pasalnya, obat-obatan keras ini sedianya akan diedarkan dan menyasar anak dibawah umur dan pelajar.
"Yang memprihatinkan, pil double L ini banyak dikonsumsi anak-anak sekolah. Yang disasar anak-anak sekolah. Mereka tidak mampu beli sabu-sabu dan untuk fly dengan efek lebih murah mereka mengonsumsi pil koplo," ujar dia.
Selain itu, dalam peredaran obat keras ini, para pengedar menggunakan kata sandi dalam mengedarkannya. Yakni menggunakan kata grasak ataupun lele dalam mengelabuhi petugas.
"Dari peredaran ini sering kali para pengedar menggunakan kata sandi dan dalam pembongkaran kasus ini mereka biasanya menggunakan kata 'Grasak'," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-24629-tuntas-bongkar-sindikat-pengedar-pil-koplo-polisi-sita-7-juta-butir