jatimnow.com - Tukiran (53), warga Desa/Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi diciduk polisi karena mengangkut BBM bersubsidi jenis premium dengan mobil APV P 1604 WF miliknya.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pelaku diduga sengaja memodifikasi mobilnya untuk memborong premium dari sejumlah pom bensin.
Modusnya, mobil APV milik pelaku diisi dengan tiga tangki modifikasi untuk menampung premium. Kapasitas dari tiga tangki itu lebih dari 100 liter. Dua tangki dipasang di bagian tengah jok penumpang berkapasitas 80 liter.
"Pelaku membeli premium Rp 6.400 lalu dioplos dengan oli, sehingga mirip bahan bakar pertamax. Bensin oplosan ini kemudian dijual Rp 8.500 secara eceran per botol," tegasnya, Sabtu (21/3/2020).
Baca juga:
Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Aksi Tukiran itu, dapat diungkap aparat setelah pelaku mengisi premium di SPBU Rogojampi. Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, modus yang dilakukan seperti ini telah berjalan hampir satu tahun.
"Hasil penjualan BBM digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
Baca juga:
Pembacokan Di Perkebunan PTPN XII Banyuwangi, Satu Tewas, Satu Orang Lainnya Kritis
Saat Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penggeledahan menemukan sebilah golok. Atas dasar itu, polisi mengancam pelaku dengan dua pasal.
Pertama pelaku dijerat dengan Pasal 53 UU nomor 21 tentang Migas. Subsidernya adalah UU Darurat nomor 12 tahun 1951.