jatimnow.com - Seorang pengedar obat keras berbahaya jenis tryhexypenidil dan dextro diringkus Unit Reskrim Polsek Lekok, Polres Pasuruan Kota. Terjadi pengejaran hingga di ladang bambu saat penangkapan pelaku.
Pengedar obat keras berbahaya itu bernama Sugiono (38), warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kami tangkap karena menjual obat keras berbahaya jenis tryhexypenidil dan dextro di rumahnya," jelas Kapolsek Lekok, AKP Miftaful, Rabu (15/4/2020).
Miftaful menambahkan, penggerebekan di rumah pelaku dilakukan setelah timnya mendapat informasi bahwa pelaku menjual tryhexypenidil dan dextro di rumahnya.
Barang bukti pil tryhexypenidil dan dextro yang disita dari rumah pengedar
Baca juga:
Jelang lebaran, Peredaran Ratusan Butir Pil Koplo di Probolinggo Digagalkan
Namun dalam penggerebekan pertama sekitar pukul 11.00 Wib, pada 9 Maret 2020, Tim Unit Reskrim Polsek Lekok gagal dan hanya berhasil menyita barang bukti 975 butir pil dextro dan 20 pil butir tryhexypenidil.
Setelah terus melakukan pengintaian dan mendapati pelaku pulang pada Selasa (14/4/2020), Tim Unit Reskrim Polsek Lekok langsung bergerak menangkapnya.
"Saat kami gerebek, tersangka ini kabur lagi. Sehingga kami kejar hingga di pekarangan tanaman bambu warga. Setelah sempat berhasil mengecoh kami, akhirya tersangka kami tangkap saat bersembunyi di rimbunan bambu," beber Miftaful.
Baca juga:
Disita di Surabaya, 1,5 Juta Pil Dextro Gagal Dikirim ke Banyuwangi
Di hadapan penyidik, tersangka Sugiono mengaku baru dua minggu ini mengedarkan obat keras berbahaya.
"Terpaksa pak. Soalnya pekerjaan saya sebagai kuli bangunan sedang sepi," ucap Sugiono.
URL : https://jatimnow.com/baca-25666-pengedar-pil-dextro-ditangkap-saat-sembunyi-di-ladang-bambu