Pixel Codejatimnow.com

19 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2020

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan remisi khusus kepada 19 narapidana beragama Buddha, pada Hari Raya Waisak 2020
Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan remisi khusus kepada 19 narapidana beragama Buddha, pada Hari Raya Waisak 2020

jatimnow.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim memberikan remisi khusus kepada 19 narapidana beragama Buddha, pada Hari Raya Waisak, Kamis (7/5/2020).

19 narapidan itu berasal dari 9 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di Jatim.Remisi yang diberikan paling lama dua bulan dan paling rendah satu bulan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, sebelumnya pihaknya mengusulkan 20 napi beragama Buddha untuk mendapatkan remisi khusus Waisak. Namun tidak semua napi mendapatkan remisi tersebut.

"Karena sedang dalam masa pandemi Covid-19, tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing WBP (warga binaan pemasyarakatan)," kata Krismono berdasarkan rilis yang diterima jatimnow.com, Kamis (7/5/2020).

Krismono menambahkan, napi yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan, dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Waisak Tahun 2020.

Selain Waisak, remisi khusus keagamaan ini juga diberikan pada saat Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi dan Imlek.

"Remisi kali ini tidak ada yang langsung bebas. Remisi tertinggi dua bulan dan terendah satu bulan, tergantung masa hukuman dan kelakuannya selama ditahan," jelasnya.

Baca juga:
Napi Beragama Hindu di Lapas Kediri Terima Remisi Nyepi

Menurutnya, adanya warga binaan atau napi yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Kemenkumham Jatim dan jajaranmya semakin baik. Karena, menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

Pemberian remisi juga telah menggunakan sistem online dan berbasis pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga tidak ada lagi penyimpangan pengusulan remisi.

Dari 19 narapidana yang mendapat remisi, 13 di antaranya mendapat remisi sesuai Pasal 34 ayat 3 PP 28/ 2006 tentang Perubahan atas PP 32/ 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Juga terkait pasal 34 A ayat (1) PP 99/2012 tentang perubahan kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Di mana 13 narapidana tersebut berasal dari kasus narkoba.

Baca juga:
69 Narapidana Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2023

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal," bebernya.

Krismono menyatakan remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik.

"Selamat Hari Trisuci Waisak Tahun 2020, semoga semua makhluk berbahagia," tutupnya.