Pixel Codejatimnow.com

Penculik dan Pencabul Anak di Blitar Terancam Hukuman Kebiri

 
Penculik anak saat digelandang di Polres Blitar Kota
Penculik anak saat digelandang di Polres Blitar Kota

Blitar Kota :: jatimnow.com - Moh. Rio Suhendra (22), pelaku penculikan dan pencabulan terhadap D (7) yang merupakan warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, terancam hukuman kebiri. Sebab, petugas Satreskrim Polres Blitar Kota menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan selain dipenjata, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Satu pasal yang dikenakan kepada pelaku diantaranya menyebutkan pelaku bakal dipenjara dan di kebiri.

Ancaman hukuman kebiri pada pelaku tertuang dalam Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis. Untuk hukuman penjara, pelaku terancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. Nah dalam pasal itu, salah satu diantaranya juga menyebutkan, pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur akan mendapat hukuman kebiri kimia," kata Heri, Selasa (27/02/2018).

Menurut Heri, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan bejat itu. Petugas juga akan mengembangkan kasus ini guna mencari korban lainnya. Polisi juga memastikan pelaku penculikan dan pencabulan anak di bawah umur ini tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Meski begitu, dalam gelar perkara yang dilakukan oleh petugas kepolisian, pelaku juga bakal mendapatkan pendampingan dari psikolog. "Menurut penyidik, dia (pelaku) tidak mengalami gangguan kejiwaan. Itu terbukti dari keterangan pelaku yang memiliki kesamaan dengan keterangan korban," tutupnya.

Sebelumnya, Moh. Rio Suhendra (22) menculik dan mencabuli anak berinisial D (7) sebanyak dua kali di tempat  yang berbeda. Korban mau mengikuti kemauan pelaku setelah diiming-imingi dengan hadiah jajan.

Pelaku berhasil diringkus oleh petugas Polsek Selopuro setelah memantau pergerakan pelaku melalui sebuah postingan di grup jejaring sosial Facebook. Selain itu, pelaku berhasil ditangkap setelah ada koordinasi yang dilakukan oleh jajaran Polres Blitar Kota. Kini pelaku mendekam di Tahanan Mapolres Blitar Kota.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

 

(Redaksi)