Pixel Codejatimnow.com

Hina Polisi Melalui Medsos, Tukang Sayur di Ponorogo Diamankan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Seorang tukang sayur berinisial S dijemput Tim Satreskrim Polres Ponorogo setelah menghina polisi melalui media sosial (medsos) Facebook. Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan.

Tukang sayur itu menyebut polisi goblok (bodoh) pada kolom komentar di postingan akun Thayib Al Jawiy pada grup Info Cegatan Wilayah Ponorogo.

Awalnya akun Thayib Al Jawiy mengunggah foto balon udara dengan menuliskan keterangan "Balon e sopo ceblok ki mau. Saiki wes diangkut pak polisi (Balon udara siapa ini tadi. Sekarang sudah dibawa Polisi)".

Postingan akun Thayib Al Jawiy itu kemudian dikomentari sang tukang sayur dengan akun Sardi Minar.

"Polisi ne goublok. Ra iso gawe balon dewe (Polisinya bodoh. Tidak bisa buat balon sendiri)," tulis akun Sardi Minar.

Rupanya, postingan itu terpantau oleh tim siber Polres Ponorogo yang setiap hari bertugas memantau media sosial.

Tangkapan layar postingan tukang sayur yang menghina polisiTangkapan layar postingan tukang sayur yang menghina polisi

Baca juga:
Istri Dihina, Suami Hajar Mulut Tetangga

"Sudah kami amankan pria yang melakukan ujaran kebencian dengan mendeskreditkan aparat negara," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, Selasa (26/5/2020).

Arief menyebut bahwa pria itu sudah diperiksa secara intensif. Keterangan sementara pria berusia 40 tahun itu hanya iseng meluapkan emosinya karena kesal tidak bisa menerbangkan balon udara.

"Hanya ungkapan pribadi saja. Tetapi tetap kami proses secara tuntas. Untuk pembelajaran bersama agar cerdas dalam bermedia sosial. Lakukan saring sebelum sharing," terangnya.

Baca juga:
YouTuber Muhammad Kece dalam Dugaan Penistaan Agama Islam Ditangkap di Bali

Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa handphone milik pelaku, print out dari screenshot komentar pelaku dalam postingan Facebook itu.

Sementara Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi menambahkan, pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016.

"Pelaku tidak kami lakukan penahanan," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Tulungagung ini.