Pixel Codejatimnow.com

Beraksi Usai Dipenjara Dua Kali, Bandit Jalanan di Surabaya Didor

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Tim Jatanras Polrestabes Surabaya melumpuhkan kaki residivis bandit jalanan
Tim Jatanras Polrestabes Surabaya melumpuhkan kaki residivis bandit jalanan

jatimnow.com - Dipenjara dua kali ternyata tak membuat Frandy (28) kapok. Bandit jalanan asal Jalan Demak Jaya Gg X/42 Surabaya ini kembali beraksi dan ditangkap polisi untuk ketiga kalinya.

Penangkapan itu dilakukan Tim Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah mendapat laporan perampasan handphone (HP) di Jalan Gumuk Porong dengan korban seorang ibu rumah tangga berinisial KM.

"Saat kami tangkap, pelaku mencoba kabur dan melawan anggota, sehingga kami beri tindakan tegas di bagian kaki," terang Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra, Kamis (28/5/2020).

Dari pemeriksaan terungkap bahwa pelaku Frandy saat itu beraksi sendirian dengan mengendarai motor Yamaha Vega bernopol L 2739 MC, mencari sasaran di daerah Simorukun, Simomulyo, Surabaya.

Sampai di Jalan Gumuk Porong, pelaku melihat korban yang sedang duduk di teras rumah sambil memegang HP. Untuk melancarkan aksinya, pelaku pura-pura memperbaiki motornya. Dengan cepat HP korban dirampas, tetapi korban berteriak minta tolong.

Baca juga:
Bandit Perampas Motor dan HP di Surabaya Dimassa Usai Ditinggal Kabur Temannya

"Saat itu, warga hanya berhasil menarik tas milik pelaku," tambah Agung.

Dari kasus ini penyidik menyita 1 tas warna coklat tua milik pelaku, 1 buku tabungan dan ATM milik pelaku, 1 buah KTP atas nama pelaku, 1 lembar STNK motor sarana pelaku berikut unitnya dan 1 unit HP merk Samsung J1 milik korban.

Baca juga:
Terlibat Kejahatan di Surabaya, Sahrul Gunawan dan Temannya Diamankan Polisi

"Dalam catatan kami, pelaku ini residivis yang pernah ditangkap dan ditahan dua kali," beber Alumni AKPOL Tahun 2013 ini.

Catatan kepolisian yaitu, pada Tahun 2009, Frandy pernah ditangkap Polsek Lakarsantri dalam perkara pencurian dan divonis 7 bulan penjara. Kemudian pada Tahun 2016 ditangkap Polsek Krembangan dalam perkara pencurian dengan kekerasan dan divonis 2,5 tahun penjara.