Pixel Codejatimnow.com

Ingin Main Game Online PUBG, Pemuda Surabaya ini Nekat Curi HP

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad
Pencuri hp diamankan Polsek Sukolilo
Pencuri hp diamankan Polsek Sukolilo

jatimnow.com - Seorang pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Sukolilo setelah mencuri handphone (HP) di warung kopi (warkop) Pakdhe Jalan Deles gang 5, Surabaya.

Pelaku adalah Ryan Hidayat (23), warga Jalan Gebang Lor gang Lengkong No. 23-F, Surabaya. Sementara korban bernama Hafid Ali (40) warga Manyar Sebrangan, Surabaya.

"Yang bersangkutan ini diamankan anggota di rumahnya setelah kami mendapat laporan dari korban," kata Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana, Jumat (29/5/2020).

Ia menjelaskan, pencurian tersebut bermula saat tersangka Ryan dan temannya Achmad Baidowi membeli minuman di warkop korban.

Keduanya ke warkop tersebut mengendarai motor. Sampainya di warkop, tersangka Ryan turun untuk membeli. Sementara Baidowi menunggu di atas motor.

Saat membeli minuman itulah, Ryan melihat handphone android merek Xiomi warna hitam yang tergeletak di meja.

Baca juga:
Mas Dhito Jajal Game Bela Bangsa Bikinan Dekan Uniska Kediri, Ini Sarannya

Di situ kemudian muncul niatan jahat Ryan untuk mencuri. Setelah mengamati situasi sekitar aman, handphone tersebut langsung diambil dan dimasukkan ke saku celananya.

"Tersangka kemudian membayar minumannya dan langsung pergi dari warkop tersebut. Nah, temannya ini (Baidowi) tidak tahu apa-apa. Dia tidak tahu kalau temannya habis mencuri. Taunya saat kita panggil menjadi saksi," jelas Subiyantana.

Saat ditangkap, tersangka Ryan mengakui semua perbuatannya. Ia pun tak dapat mengelak dan hanya bisa pasrah saat polisi menunjukkan barang bukti handphone yang dicurinya.

Baca juga:
Anak Durhaka Pukul Ibu Kandung Gegara Kecanduan Game Online di Sidoarjo

"Ngakunya handphone yang dicurinya ini akan dibuat sendiri. Katanya mau dibuat main game online PUBG. Pengen seperti teman-temannya, karena handphone yang dia punya tidak bisa untuk main game tersebut," kata Kanitreskrim Iptu Zainul Abidin.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.