jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat tentang pelaksanaan kembalinya santri ke pondok pesantren (ponpes) pada 15 Juni 2020.
Surat bernomor 188/3344/101.1/2020 tertanggal 29 Mei 2020 itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Surat dari gubernur itu juga diunggah Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad di akun tweet-nya @ansadad.
"Kami mengapresiasi surat tersebut. Bagi pesantren, kiai dan santri bukan sekedar guru dan murid, tapi keluarga. Bahkan dalam batas tertentu adalah society," ujar Anwar Sadad, Rabu (10/6/2020).
"Kembalinya santri ke pesantren bukan semata kembali ke sekolah, tapi kembali pada keluarga. Di sana mereka mencari ilmu sekaligus mengamalkan ilmu," tutur Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra ini.
Isi surat Gubernur Jatim diantaranya menjelaskan, dalam rangka persiapan kembalinya santri untuk belajar di pondok pesantren diperlukan adanya persiapan khusus sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran Covid-19 di pondok pesantren.
Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa ketentuan protokol kesehatan, untuk disampaikan kepada pengelola pondok pesantren sesuai dengan kewenangan bupati, wali kota serta Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
1. Jadwal kembalinya santri ke pondok pesantren dapat dimulai tanggal 15 Juni 2020 dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kesiapan pondok pesantren masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan dengan mentaati sepenuhnya hasil koordinasi pengelola pondok pesantren dengan pemerintah kabupaten/kota dan Forkompimda setempat.
2. Proses kembalinya santri ke pondok pesantren harus dilakukan secara hati-hati dengan menjadikan kaidah keselamatan jiwa dan raga (hifdzun nafs) sebagai prinsip utama, melalui penerapan sepenuhnya protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Baca juga:
Apel Terakhir, Khofifah Minta Tetap Jaga Sinergitas: Sampaikan Terima Kasih Saya
3. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 2, berpedoman pada Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah setempat.
"Surat Gubernur Jatim sudah memenuhi unsur-unsur dari keharusan-keharusan tersebut. Bahkan secara khusus saya pribadi mengapresiasi poin nomor 2 dalam surat gubernur tersebut," tuturnya.
Politisi DPRD Jatim dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo ini mengatakan, secara pribadi dirinya setuju jika pesantren dikecualikan dari kewajiban 'belajar di rumah' hingga akhir tahun.
"Akan tetapi sudah menjadi tugas pemerintah memfasilitasi bahkan menjamin kehidupan di dalam masyarakat pesantren berjalan dengan aman, dengan memenuhi perlengkapan dan protokol kesehatan," terangnya.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan Pemprov Jatim dan Gubernur Khofifah adalah bagian dari implementasi hifz al nafs, menjaga keselamatan jiwa.
Baca juga:
Catatan Kinerja Khofifah di Mata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim
"Inilah salah satu esensi tujuan bersyariah yang hanya bisa dipahami oleh orang-orang yang mengerti syariah secara substansial," ujarnya.
Hifz al nafs merupakan 1 dari 5 prinsip 'al ushul al khamsah' lima prinsip dasar yang menjadi tujuan bersyariah, dalam filsafat hukum Islam disebut 'maqasid al syariah'.
"Penyebutan hifz al nafs dalam sebuah dokumen resmi pemerintah menandakan nilai-nilai syariah tersublimasi secara substansial, tak cuma dikampanyekan sebatas sebagai simbol artifisial," katanya.
"Begitulah cara seorang santri men-tasarruf-kan kewenangan kekuasaan dalam bingkai ke-Indonesia-an. Indonesia yang memiliki DNA agama dan kebangsaan dalam takaran yang seimbang. Salute," jelasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-27135-santri-kembali-ke-ponpes-15-juni-ini-respon-wakil-ketua-dprd-jatim