Pixel Code jatimnow.com

Gilir Siswi SMA Berkali-kali, 2 Pria asal Ponorogo Diringkus

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mita Kusuma
Dua pelaku diamankan Polres Ponorogo
Dua pelaku diamankan Polres Ponorogo

jatimnow.com - Agus Wahyu Widodo (20) dan Endik Saputro (22), keduanya asal Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo diringkus setelah menyetubuhi berkali-kali seorang siswi SMA.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan peristiwa itu bermula saat pelajar SMA berpacaran dengan satu pelaku yaitu Agus Wahyu Widodo sejak Tahun 2019.

"Oktober 2019, Agus mengajak korban untuk berhubungan suami-istri. Alasannya untuk membuktikan apakah korban benar-benar dengan tersangka Agus," katanya, Sabtu (20/6/2020).

Setelah itu hubungan keduanya kandas. Hingga pada Mei 2020, Agus kembali menghubungi korban dan dikenalkan dengan sepupunya yang bernama Endik Saputro. Mereka janjian untuk makan bakso bersama.

"Setelah bertemu, korban kembali diajak melakukan hubungan suami-istri. Tetapi di sekitar Kecamatan Badegan. Dari situ korban digilir oleh para pelaku," jelas lulusan AKPOL 2002 itu.

Persetubuhan terhadap korban oleh kedua tersangka terjadi lagi. Agus menghubungi korban pada Juni 2020.

Baca juga:
Oknum Wartawan Madiun Diringkus, Setubuhi Siswi SMK selama 2 Tahun

"Dari awal memang sudah diajak melakukan hubungan suami istri. Korban sempat menolak. Tapi korban diancam akan mengirimkan isi WA kepada pacar korban yang baru," lanjutnya.

Karena takut, korban pun mau diajak kembali ke hutan. Korban kembali melayani permintaan para pelaku. Saat menggilir korban pada 15 Juni lalu, ada warga yang melihat.

Korban dan kedua pelaku kemudian lari dengan meninggalkan handphone dan sepeda motor berikut celana dalam ketiganya tertinggal.

Baca juga:
Dijebak Minum Arak, Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan 4 Pria di Kamar Kos

"Dari handphone itu kami bisa membongkar kasus ini. Orang tua korban yang baru mengetahui juga tidak terima dan melaporkan ke Sat Reskrim Polres Ponorogo," paparnya.

"Pelaku kami jerat Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76d dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e undang-undang RI nomor 23 tahun 2002," pungkasnya.