jatimnow.com - Menjelang Pilkada Serentak 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Kepala Desa (Kades) di Ponorogo dilarang untuk ikut berpolitik.
Itu disampaikan Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni. Ia menegaskan akan menindak tegas bagi ASN maupun kades yang ikut berpolitik.
"Saya ingatkan, para ASN dan kades semua dilarang berpolitik atau jadi tim sukses (timses) kandidat tertentu," ujar Bupati Ipong, Senin (3/7/2020).
Disebutkannya, larangan itu tertuang di Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi bahwa setiap pegawai atau ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain itu juga Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang tertulis pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri dan TNI dan kepala desa atau perangkat desa lainnya.
Namun jika ada yang mencela program Pemkab Ponorogo, Bupati Pong mempersilahkan untuk menjawab sesuai kapasitas.
Baca juga:
Ini Penampakan Outfit ASN Ponorogo Sambut Hari Santri Nasional
"Jadilah juru bicara Pemkab, kalau ada yang nyinyir jawab sebisanya. Tapi jangan asal jawab," tegasnya.
Untuk pilkada, Bupati Ipong mengaku mencalonkan kembali dan meminta bagi ASN dan kades tidak perlu menjadi jurkam bagi dirinya.
"Biarkan saya sebagai Ipong Muchlissoni pribadi berjuang sendiri," pungkasnya.
Baca juga:
Darmuji Diangkat Kepala BKN II Surabaya, Tugas dan Harapan Tersemat dalam Proses
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Jamus Kunto mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati (Bacawabup) dari PKB.
Juga Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Bambang Tri Wahono juga mendaftar sebagai Bacawabup dari PKB dan Demokrat.