Pixel Codejatimnow.com

Pandemi Covid-19

Pemkot Keluarkan Larangan Berkumpulnya Massa pada HUT RI ke-75 di Batu

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Titan
Surat edaran larangan pengumpulan massa di HUT RI ke-75
Surat edaran larangan pengumpulan massa di HUT RI ke-75

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengeluarkan surat edaran melarang berbagai kegiatan pengumpulan massa di dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-75 di tengah Pandemi Corona atau Covid-19.

Kepala Kesbangpol Kota Batu, Suliyanah mengatakan pelarangan itu sesuai perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu nomor 003.1/2424/422.205/2020.

"Surat ini berlaku di seluruh desa/kelurahan hingga tingkat RT di Kota Batu. Kemarin surat edaran larangan untuk kegiatan tirakatan atau tasyakuran dalam rangka HUT ke-75 RI resmi dikeluarkan oleh Sekda," tegas mantan Kabag Humas Setda Pemkot Batu ini, (10/8/2020).

Ia menyebutkan, pelarangan juga berlaku untuk kegiatan karnaval, pentas seni budaya, pertandingan olahraga, pawai dan sebagainya. Larangan ini berlaku secara menyeluruh, bahkan Pemkot Batu juga meniadakan kegiatan dalam perayaan kemerdekaan.

"Nanti dalam peringatan HUT ke-75 RI dilakukan secara terbatas. Hanya dihadiri oleh Forkopimda. Sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Itupun hanya berlaku pada beberapa kegiatan. Seperti mendengarkan pidato kenegaraan pada Jumat (14/8) di DPRD secara virtual dan Minggu (16/8) upacara apel kehormatan renungan suci di TMP pukul 24.00 Wib," paparnya.

Baca juga:
PWNU Jatim Nyatakan Awal Ramadan 3 April 2022

Kemudian pada Senin (17/8) pukul 07.00 Wib, digelar upacara di Balai Kota Among Tani dan dilanjut pukul 10.00 Wib mengikuti upacara detik-detik Proklamasi secara virtual. Sedang untuk penurunan bendera digelar pukul 15.00 Wib dan pukul 17.00 Wib upacara penurunan secara virtual.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, M Chori menegaskan seluruh Malang Raya juga tidak ada kegiatan karena zona merah.

Baca juga:
Gubernur Khofifah Terbitkan SE Penggunaan Kendaraan Listrik dan Kompor Induksi

Larangan tersebut juga mengacu Kota Batu dan Malang Raya pada umumnya yang masuk zona merah. Pasalnya meski selama 3 hari tidak ada penambahan kasus konfirm bukan berarti kondisi di Kota Batu sudah aman dari Covid-19.

"Kami berharap Pandemi Covid-19 dapat kita kontrol agar tingkat penularan dan persebaran dapat diturunkan. Kita harus tetap waspada dan melaksanakan protokol kesehatan ketat," katanya.