Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur di Madiun Dibongkar

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Polisi mengamankan mucikari ISM
Polisi mengamankan mucikari ISM

jatimnow.com - Sat Reskrim Polres Madiun membongkar praktik prostitusi online yang korbannya adalah anak dibawah umur.

"Untuk prostitusi online dibawah umur ini kami meringkus satu orang sebagai mucikari. Inisialnya ISM usia 34 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto, Selasa (11/8/2020).

Dari penyidikan, diketahui ISM menawarkan dua saksi korban berusia 15 tahun dan 20 tahun. ISM menawarkan melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat.

Praktik prostitusi online itu terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan.

Baca juga:
Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Sanksi dan BBN hingga 2 Mucikari Ditangkap

"Di salah satu hotel di Kabupaten Madiun, ISM mengantarkan dua PSK untuk bertransaksi dengan pria hidung belang. Kejadiannya tanggal 1 Agustus," tegasnya

Dari transaksi kedua PSK itu, total uang yang disita sebesar Rp 1.4 juta. Dengan pembagian masing-masing saksi korban Rp 600 ribu dan ISM mendapatkan Rp 200 ribu.

Baca juga:
2 Muncikari di Pacitan Ditangkap saat Malam Ramadan

Pelaku dijerat Pasal 88 Jo 76 i UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua 0atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.