Pixel Codejatimnow.com

Pemkot Diminta Siapkan Perda Pembangunan Pariwisata di Kota Batu

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Titan
Anggota DPRD Kota Batu dari Fraksi Nasdem Sudjono Djonet
Anggota DPRD Kota Batu dari Fraksi Nasdem Sudjono Djonet

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA).

Anggota DPRD Kota Batu, Sudjono Djonet mengatakan RIPPDA sebagai pedoman saat pemerintah melakukan pengelolaan, pemberdayaan dan pengembangan potensi pariwisata secara tepat, terencana dan terukur.

"Pariwisata di Kota Batu butuh RIPPDA sebagai rencana strategis khusus bidang kepariwisataan. Pada sisi lain aplikatif RIPPDA tersebut berfungsi sebagai kompas atau pedoman bagi pengelolaan dan penataan di daerah. Katanya kota wisata, tapi tidak punya rencana strategis," jelas politisi Partai Nasdem ini, Rabu (12/8/2020).

Keberadaan dan pentingnya RIPPDA itu sejatinya sudah diatur UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Pada sisi lain, eksistensi RIPPDA dimaksud harus sejalan juga dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu mendatang.

"Tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda-nunda atau tidak merespon regulasi dimaksud. Keberadaan Perda tentang RIPPDA akan sangat menentukan arah pemberdayaan dan pengembangan potensi pariwisata di Kota Batu ini," ujar dia.

Baca juga:
Retribusi Uji KIR Bojonegoro Dihapus, PAD Hilang Rp1,1 Miliar

Sebab, RIPPDA merupakan pintu gerbang bagi lahirnya regulasi mewujudkan visi misi pemimpin daerah 'Desa berdaya kota berjaya'. Regulasi tersebut juga bisa dijadikan pendukung terwujudnya desa wisata secara komprehensif.

"Dalam RIPPDA itu bisa jadi acuan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran dan kelembagaan pariwisata. Kalau semua tertata dengan baik bisa dipastikan akan ada peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kepariwisataan" ujarnya.

Menurutnya, jangan sampai nanti pengembangan wisata mengorbankan hajat hidup orang banyak. Seperti sekarang yang ramai diperbincangkan yaitu wacana wisata alam Alas Kasinan (Alaska) di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu.

Baca juga:
Kantong Parkir Jalan Dhoho Kediri Gratis Selama Masa Uji Coba

"Boleh jadi tempat wisata, memang wisata bisa menggerakkan seluruh sektor tapi harus mempertimbangkan dampak ekologi. Pengembangan sporadis malah membahayakan lingkungan dan masyarakat bisa jadi korban," lanjut dia.

Kepala Badan Perencanaan Penelitan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batu Susetya Herawan mengaku jika belum tahu seperti apa konsep RIPPDA. Tapi dia berkeinginan agar nanti bisa diusulkan melalui tiap desa agar bisa maksimal dalam menggarap pariwisata.

"Kita masih menunggu Dinas Pariwisata (Disparta) mengakomodir potensi wisata yang ada di tial desa, kemudian kita ajukan sebagai perda. Kalau bisa nanti RIPPDA selesai sebelum perubahan Perda RTRW disetujui agar bisa disesuaikan petanya," tukasnya.