Pixel Codejatimnow.com

Diperiksa Polisi, Istri Salim Kancil Bawa Bukti Kepemilikan Tanah

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Tijah (tengah berjilbab), istri Salim Kancil di Mapolda Jatim didamping tim kuasa hukumnya
Tijah (tengah berjilbab), istri Salim Kancil di Mapolda Jatim didamping tim kuasa hukumnya

jatimnow.com - Tijah, istri mendiang aktivis lingkungan Salim Kancil diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (12/8/2020). Dia diperiksa bersama Ike Nurlia, anaknya.

Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik salah satu pejabat PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) di Lumajang.

Keduanya didampingi tim kuasa hukum dari LBH Surabaya, Pusham Surabaya, Walhi Jatim dan lembaga bantuan hukum lain.

"Mengenai dugaan pencemaran nama baik terkait dengan postingan Lumajang TV yang isinya ada penyerobotan tanah di atas lahan milik almarhum Salim Kancil," ujar pendamping hukum dari LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan.

Kasus dugaan pencemaran nama baik itu juga membuat Bupati Lumajang Thoriqul Haq juga diperiksa setelah pengusaha itu melapor ke Polda Jatim. Di mana Bupati Thoriq sempat menjadi penengah polemik antara keluarga Salim Kancil dan pengusaha tambak udang dengan melontarkan kata penyerobotan.

Baca juga:  Bela Lahan Salim Kancil, Bupati Lumajang Diperiksa Polisi

"Bu Tijah sebagai saksi. Terlapor belum tahu, bisa ditanyakan langsung kepada penyidik. Pelapornya Direktur PT LUIS," ucap Jauhar.

Baca juga:
Ahli Waris Segel Gedung SDN di Probolinggo, Ini Respon Pj Bupati

Dia menegaskan bahwa yang dilakukan istri mendiang Salim Kancil adalah upaya untuk melindungi tanah tersebut sebagai tanah konservasi. Informasi yang didapat LBH Surabaya dari Pemkab Lumajang, PT LUIS belum memegang izin lingkungan untuk melakukan usaha di wilayah sepadan pantai.

"Sementara itu menurut keterangan dari beberapa teman, tanah ada yang diuruk dan belum. Tanahnya Pak Salim Kancil juga sudah diuruk," tambahnya.

Dalam pemeriksaan itu, Tijah dan anaknya membawa beberapa bukti surat tanah miliknya, seperti surat keterangan dari desa, pernyataan penggarapan lahan hingga surat kepemilikan tanah.

Baca juga:
Unikama Malang Buka Suara Usai Dilaporkan ke Kepolisian soal Tanah Ahli Waris

"Saya sebagai saksi. Tanah saya diuruk tanpa diberi tahu. Saya mau dikasih kompensasi, saya tidak mau," jelas Tijah.

Tijah menjelaskan bahwa kompensasi yang diberikan PT LUIS bermacam-macam, mulai akan ditukar dengan sawah, lahan dan uang. Namun dia tidak mau lantaran tanah itu adalah tanah perjuangan.

"Yang diperjuangkan suami saya kan tanah ini. Sampai orangnya meninggal dunia," tandasnya.