jatimnow.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan menutup aktivitas perusahaan yang mengeluarkan busa hingga menutup sungai yang melintasi Desa Sumbersuko dan Wonosari, Kecamatan Gempol, Jumat (14/8/2020).
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto mengatakan bahwa pihaknya memberikan hukuman pembersihan sungai akibat pencemaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Yang punya usaha itu namanya Pak Ali dari Kabupaten Jombang. Kita suruh membersihkan sungai itu tadi bersama penjaga bangunan pabrik. Yang ngawasi tadi pak kepala desa dan ada juga dari pengairan," jelas Heru.
Heru menambahkan, usaha pencucian kaleng dan drum serta barang bekas yang memicu terjadinya peristiwa tumpukan busa di aliran sungai tersebut adalah perusahaan tidak berizin alias ilegal.
Baca juga:
- Viral Sungai di Pasuruan Tertutup Busa: Tolong Segera Diurusi Pak!
- Asal Busa yang Tutupi Sungai di Pasuruan Ditemukan
"Usaha orang cuci drum itu memang gak ada izinnya, sudah satu bulan ini," ungkapnya.
Baca juga:
Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…
Menurut Heru, selama menjalankan usaha ilegal tersebut, Ali memanfaatkan kolam di dalam areal tanah kosong pabrik untuk melakukan aktivitas pencucian dan pembuangan air cucian. Sehingga material sabun bekas cucian tidak mengganggu lingkungan sekitar dan juga mengalir ke sungai.
"Ternyata kolam itu diuruk sama penjaga pabrik. Sehingga air dalam kolam tersebut meluber ke sungai. Karena air bercampur diterjen (sabun cuci), akhirnya menimbulkan busa di sungai," ucapnya.
Terkait status kepemilikan bangunan tersebut, Heru membenarkan jika bangunan itu bukan miliknya Ali. Dia menyewa bangunan pabrik itu dari si penjaga tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
Baca juga:
Pemotor Arogan Tantang Duel Perwira Polisi di Kediri, Ngaku Anak Letkol
Selama ini bangunan tersebut adalah bekas pabrik yang sudah tidak beraktivitas dan ditutup oleh pemiliknya.
"Kami juga melakukan penutupan aktivitas usaha tersebut," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-28858-perusahaan-penghasil-busa-yang-tutupi-sungai-di-pasuruan-ditutup