Pixel Codejatimnow.com

Langkah Polda Jatim Tekan Penyebaran Covid-19

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Budi Sugiharto
Mapolda Jatim (Foto: Dok. jatimnow.com)
Mapolda Jatim (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran mengeluarkan surat telegram yang ditujukan untuk kapolres se-Jawa Timur termasuk Kapolrestabes Surabaya.

Surat Telegram Kapolda Jatim itu bernomor STR/814 /VIII/PAM.3.3./2020 yang diterbitkan pada Tanggal 21 Agustus 2020 dan ditandatangani Karoops Polda Jatim, Kombes Pol Puji Santoso.

"Benar (ada Surat Telegram Kapolda Jatim). Sebagai petunjuk dan arahan kepada para kapolres," jawab Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi jatimnow.com, Sabtu (22/8/2020).

Instruksi Presiden itu tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sedangkan salah satu poin penting dalam telegram itu adalah terkait kegiatan atau acara tertentu dengan mengundang atau mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.

"Apabila pemda setempat, instansi di wilayahnya yang mengadakan kegiatan atau acara tertentu dengan mengundang atau mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, agar dilaksanakan interogasi atau pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara," demikian bunyi poin pertama yang ada dalam surat yang diterima redaksi pada Jumat (21/8/2020).

Poin kedua yaitu melaksanakan interogasi dan pemeriksaan sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

"Ditekankan bahwa semua bentuk kegiatan/acara yang mengumpulkan/mengikutsertakan massa dalam jumlah besar melanggar Inpres Nomor 6 Tahun 2020," isi poin ketiga.

Keempat, melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tanpa terkecuali dengan memperhatikan aturan dan sop yang berlaku.

"Polri sesuai dengan amanat Presiden RI dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 agar ikut serta dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19)," demikian bunyi poin kelima.

Sedangkan keenam, diminta untuk nenerapkan peraturan (perda) setempat baik perbup/perwali yang sudah diputuskan di wilayah masing-masing sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

"Perda terdepan yang tangani Satpol PP," kata Trunoyudo.

Surat telegram tersebut merujuk dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020, tentang ancaman pidana bagi mereka yang melawan imbauan polisi untuk membubarkan diri.

Dan juga merujuk pada keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.