Pixel Code jatimnow.com

Kemensos Cairkan Santunan untuk Korban Bom Surabaya dan Sidoarjo

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Farizal Tito
Tim Kemensos menyerahkan santunan kepada keluarga korban bom di Surabaya dan Sidoarjo.
Tim Kemensos menyerahkan santunan kepada keluarga korban bom di Surabaya dan Sidoarjo.

jatimnow.com - Kementerian Sosial memberikan santuan kepada 30 orang luka-luka dan 13 orang korban ledakan bom di Surabaya dan Sidoarjo.

Santunan dengan total sebesar Rp 345 juta itu di sampaikan langsung oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos RI Nurul Farijati kepada para ahli waris.

Salah satu yang mendapat santunan itu adalah keluarga Bayu Rendra, relawan gereja yang menjadi korban ledakan.

“Keluarga dan anak-anaknya korban seperti Bayu, semua akan diperhatikan. Sebab, Pak Presiden minta adanya penanggulangan bencana sosial termasuk anak teroris tidak boleh berhenti sekolahnya,” terang Nurul, Jumat (18/5/2018).

Ia mengatakan sesuai dengan intruksi Menteri Sosial, bantuan serupa nantinya juga diberikan bagi anak-anak terduga teroris.

"Kemensos telah berkoordinasi dengan beberapa kementerian yang ada, bahwa kami harus memikirkan bagaimana kelangsungan hidup mereka, sekolahannya wajib diperhatikan,” katanya.

Baca juga:
5 Trending Topik Pekan Ini, Nomor 4 Jangan Coba-coba Bercanda Soal Ini!

Selain santunan, Kementerian Sosial juga telah menurunkan Tim Layanan Dukungan Psikososial (LDP) Kemensos RI untuk memberikan trauma healing korban ledakan bom di Surabaya dan Sidoarjo.

Di Surabaya, Tim LDP bertugas berdasarkan sebaran lokasi korban dan melakukan pendampingan keluarga korban.

Sementara di Sidoarjo, Tim LDP di Rusunawa Wonocolo memberikan pendampingan kepada 100 anak-anak didampingi para ibunya.

Baca juga:
Puluhan Kilogram Bahan Peledak di Tulungagung Dimusnahkan

"Layanannya seperti memberikan ruang baca, pendidikan keagamaan, trauma healing. Aktivitas yang dilakukan juga untuk memotivasi dan meningkatkan semangat anak-anak. Bagi korban dewasa diberikan pelayanan dukungan psikososial,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat, menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 4 Tahun 2015, bantuan uang tunai Bagi Korban Bencana, ahli waris diberikan santunan sebesar Rp15 juta. Untuk korban luka-luka santunan maksimal sebesar Rp 5 juta.

Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Arif Ardianto