Pixel Codejatimnow.com

Pandemi Covid-19

Apa Kabar Kasus 'Kerumunan' di Alun-alun Surabaya?

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Unggahan akun @xxxxsuroboyo di Instagram
Unggahan akun @xxxxsuroboyo di Instagram

jatimnow.com - Kepolisian ternyata hanya melakukan evaluasi atas kerumunan yang sempat terjadi dalam pagelaran seni di Alun-alun Surabaya, Kompleks Balai Pemuda beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddison Isir menyebut sudah tidak ada lagi pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang menggelar pentas seni itu.

"Gak ada. Kita udah bagian dari gugus tugas. Gugus tugas sudah mengevaluasi. Tidak dilaksanakan dulu, sementara sudah itu," jawab Isir saat dikonfirmasi jatimnow.com.

"Lanjutannya itu kan evaluasi. Dari evaluasi itu, (pentas seni) tidak dilanjutkan," tegasnya.

Menurut Isir, langkah evaluasi itu ditempuh, karena kepolisian masih dalam kerangka Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Kan kita ini kerjanya dalam kerangka gugus tugas. Kita minta keterangan, mintai keterangan, tapi kemudian itu kita diskusikan dalam kerangka gugus tugas. Nah, bagian dalam kerangka gugus tugas itu oke dievaluasi. Dan aktivitas itu tidak dilanjutkan dulu, satu sisi dengan melihat situasi," papar Isir.

"Bukan polrestabes bergerak sendiri, pemkot bergerak sendiri, korem bergerak sendiri. Ndak seperti itu," tegas lulusan terbaik Akpol 1996 tersebut.

Saat ditanya aplikasi dari Surat Telegram (ST atau TR) Kapolda Jatim terkait penegakkan pelanggaran protokol kesehatan, Isir menyebut bahwa TR tersebut bagian dari kolaborasi.

"TR itu bagian untuk kita kemudian mengkolaborasi juga," tegasnya.

Baca juga: 

Surat Telegram Kapolda Jatim bernomor STR/814 /VIII/PAM.3.3./2020 yang diterbitkan pada Tanggal 21 Agustus 2020 tersebut ditandatangani Karoops Polda Jatim, Kombes Pol Puji Santoso.

"Benar (ada Surat Telegram Kapolda Jatim). Sebagai petunjuk dan arahan kepada para kapolres," jawab Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi jatimnow.com, Sabtu (22/8/2020).

TR itu dikeluarkan Kapolda Jatim disebut-sebut untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020. TR itu dikeluarkan Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran ditujukan untuk kapolres se-Jawa Timur termasuk Kapolrestabes Surabaya.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

Inpres Nomor 6 Tahun 2020 sendiri berisi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satu poin penting dalam telegram Kapolda Jatim itu adalah terkait kegiatan atau acara tertentu dengan mengundang atau mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.

"Apabila pemda setempat, instansi di wilayahnya yang mengadakan kegiatan atau acara tertentu dengan mengundang atau mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, agar dilaksanakan interogasi atau pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara," demikian bunyi poin pertama yang ada dalam surat yang diterima redaksi pada Jumat (21/8/2020).

Poin kedua yaitu melaksanakan interogasi dan pemeriksaan sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.

"Ditekankan bahwa semua bentuk kegiatan/acara yang mengumpulkan/mengikutsertakan massa dalam jumlah besar melanggar Inpres Nomor 6 Tahun 2020," isi poin ketiga.

Keempat, melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tanpa terkecuali dengan memperhatikan aturan dan sop yang berlaku.

"Polri sesuai dengan amanat Presiden RI dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 agar ikut serta dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19)," demikian bunyi poin kelima.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

Sedangkan keenam, diminta untuk nenerapkan peraturan (perda) setempat baik perbup/perwali yang sudah diputuskan di wilayah masing-masing sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat telegram tersebut merujuk dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020, tentang ancaman pidana bagi mereka yang melawan imbauan polisi untuk membubarkan diri.

Dan juga merujuk pada keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Alun-alun Surabaya diresmikan Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) pada 17 Agustus 2020. Setelah diresmikan, alun-alun diramaikan dengan sederat pentas seni.

Namun sejak 21 Agustus 2020, pagelaran yang disebut diadakan oleh Disbudpar Surabaya telah dihentikan Wali Kota Risma menyusul banjirnya kritikan karena dinilai menimbulkan kerumunan di tengah Pandemi Covid-19.

"Kemarin Ibu Wali Kota memerintahkan pagelaran seni sementara dihentikan dulu," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Jumat (21/8/2020).