Pixel Codejatimnow.com

Bobol Rumah Bos Catering, Pencuri Gondol Perhiasan Emas Ratusan Juta

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Dua pelaku pembobolan rumah bos catering diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya
Dua pelaku pembobolan rumah bos catering diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya

jatimnow.com - Dua orang diringkus Unit Reskrim Polsek Genteng setelah terbukti terlibat pembobolan rumah di wilayah Grogol, Surabaya.

Kedua pelaku berhasil menggondol sejumlah perhiasan emas dan dua kamera digital yang nilainya ratusan juta rupiah.

Kini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan keduanya, penyidik hanya berhasil menyita kamera hasil curian. Sedangkan perhiasan emas sudah dijual.

"Kami amankan kedua tersangka ini di daerah Perumahan Pepelegi Indah, Sidoarjo, setelah dapat laporan dari korban," terang Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno, Senin (21/9/2020).

Sutrisno menambahkan, kedua pelaku bernama Erwin (40), warga Grogol, Surabaya dan Rio Januar (38), warga Perumahan Pepelegi Indah, Sidoarjo. Sementara korban bernama Bambang, masih keluarga besar pelaku Erwin.

Baca juga:
Residivis Narkoba Pasuruan Nekat Bobol 14 Rumah untuk Beli Chip Judi Online

Barang bukti yang disita dari dua pelaku pembobolan rumah bos cateringBarang bukti yang disita dari dua pelaku pembobolan rumah bos catering

"Dari hasil pemeriksaan kami, tersangka Erwin merupakan saudara korban. Dia sudah hafal dengan rumah korban karena ia juga ikut kerja di usaha catering di rumah korban," jelasnya.

Saat beraksi, tersangka Erwin menggunakan kunci duplikat. Dia dan Rio dengan mudah masuk ke rumah korban yang saat itu dalam kondisi kosong lantaran ditinggal bepergian.

Baca juga:
Komplotan Maling Bobol Rumah di Kediri, Gondol HP hingga Tabung Elpiji

"Untuk kerugiannya menurut korban hingga Rp 128 juta. Sedangkan uang hasil penjualan perhiasan emas, dibuat kedua pelaku untuk foya-foya," tandas Sutrisno.

Selain dua kamera, penyidik juga menyita barang bukti lain berupa 6 lembar surat pembelian perhiasan, 4 kunci palsu dan uang tunai Rp 6 juta sisa hasil penjualan emas.