jatimnow.com - Dugaan korupsi mark up pengadaan lahan SMA Negeri 3 Kota Batu kini masuk ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Supriyanto mengatakan dari hasil penyelidikan, tim penyidik sudah menemukan adanya tindak pidana korupsi.
Baca juga:
- Dugaan Mark Up Lahan SMA 3 Batu, Kejari Panggil Ulang Saksi
- Usut Dugaan Mark Up Lahan SMA 3 Kota Batu, Kejari Libatkan Tim Ahli
Menurutnya, dari hasil gelar perkara disepakati untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
"Ya tahapannya sudah kita naikkan ke penyidikan. Sudah ada peristiwa pidana korupsinya, cuma berapa kerugian negaranya nanti ya. Pasti kita kabari perkembangannya," jelas Supriyanto, Kamis (1/10/2020).
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Sebelumnya dalam penyelidikan, total ada 40 orang dari kalangan pejabat lingkup Pemkot Batu, Pemerintah Desa Sumbergondo, dan beberapa pihak yang terkait proses pengadaan lahan tersebut sudah dimintai keterangan secara bertahap.
Dugaan mark up pengadaan lahan untuk pembangunan SMA Negeri 3 di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, mencuat usai adanya surat pemanggilan dari tim penyidik Pidsus Kejari Kota Batu, merujuk Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kajari Kota Batu Nomor : Print– 02.a/M.5.44.Fd1/06/2020/ tanggal 22Juni 2020.
Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Dalam pengadaan lahan, Pemkot Batu menganggarkan melalui APBD tahun 2014 dengan total kurang lebih Rp 8,8 miliar.
Gedung SMA Negeri 3 Kota Batu yang berada di Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji, diresmikan pada tahun 2017 lalu. Gedung ini berdiri di lahan seluas 8.152 meter persegi dan diresmikan langsung Wali Kota Batu saat itu, Eddy Rumpoko.
URL : https://jatimnow.com/baca-30198-dugaan-mark-up-lahan-sma-3-kota-batu-naik-ke-tahap-penyidikan