Pixel Code jatimnow.com

Pilwali Surabaya 2020

Baliho Eri-Armuji Tak Ditertibkan, Kasatpol PP: Saya Nggak Tahu

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito Jajeli Rois
Baliho Eri-Armudji (Erji) yang terpasang di dekat Jembatan Jalan Yos Sudarso, Surabaya hingga pukul 12.45 Wib, Minggu (4/10/2020) belum ditertibkan
Baliho Eri-Armudji (Erji) yang terpasang di dekat Jembatan Jalan Yos Sudarso, Surabaya hingga pukul 12.45 Wib, Minggu (4/10/2020) belum ditertibkan

jatimnow.com - Satpol PP Kota Surabaya mengakui telah menertibkan banner Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (MAJU) yang dipasang di Jalan Wijaya Kusuma.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyebut bahwa penertiban banner Paslon Machfud Arifin-Mujiaman di Jalan Wijaya Kusuma dilakukannya bersama Bawaslu pada Minggu (4/10/2020) pagi.

"Itu dari Bawaslu bersama Satpol PP. (Penertibannya) pagi kalau tidak salah. Kemudian dilanjutkan rapat di Bawaslu," jawab Eddy saat dikonfirmasi jatimnow.com, Minggu (4/10/2020) siang.

Eddy menambahkan, Satpol PP bergerak melakukan penertiban berdasarkan permintaan dari Bawaslu Surabaya.

"Kalau Bawaslu minta, walupun secara lisan, saya tindaklanjuti. Kita dimintai Bawaslu untuk membantu, karena personil Bawaslu sedikit. Minimal secara lisan, sudah saya anggap dimintai bantuan," terangnya.

Namun, pernyataan Eddy dibantah Ketua Bawaslu Kota Surabaya M Agil Akbar. Dia mengaku belum meminta bantuan Satpol PP agar melakukan penertiban secara serentak. Termasuk penertiban APK di Jalan Wijaya Kusuma.

Baca juga:  

APK Paslon Machfud Arifin-Mujiaman berupa banner yang terpasang 25 titik di Jalan Wijaya Kusuma itu ditertibkan setelah terpasang hanya sekitar 7 jam.

Sedangkan APK dari Paslon Eri Cahyadi-Armudji (Erji) dalam bentuk baliho yang menyertakan gambar Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) yang terpasang lebib dari 7 hari di dekat jembatan Jalan Yos Sudarso, hingga pukul 12.45 Wib, Minggu (2/4/2020), belum ditertibkan.

Padahal, lokasi pemasangan APK Paslon Erji dan MAJU lokasinya sama-sama dekat dengan rumah dinas wali kota Surabaya.

Lantas mengapa aliho Erji yang dipasang di dua tiang listrik di pedestrian dekat Jembatan Yos Sudarso belum ditertibkan oleh Satpol PP?

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

"Saya nggak tahu," jawab Eddy.

Selain mengaku belum ada permintaan dari Bawaslu Surabaya untuk menertibkan baliho di dekat Jembatan Jalan Yos Sudarso itu, Eddy juga mengakui jarang melintas di kawasan tersebut.

"Saya jarang lewat sana. Rumah saya di Surabaya utara. Nanti saya cek," kilahnya.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar menyebut, selama belum ada APK yang berdasarkan ketentuan dari KPU, maka setiap tim pasangan calon untuk menertibkan APK-nya secara mandiri.

Bawaslu Surabaya rencananya akan menggelar operasi APK semua pasangan calon, secara serentak digelar pada Selasa (6/10/2020).

"Operasi serentaknya memang belum kita laksanakan. Rencananya kita laksanakan besok 6 Oktober, hari Selasa," tuturnya.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

Agil menambahkan, berdasarkan rapat pada 3 Oktober 2020 yang dihadiri KPU, Bawaslu, tim dari seluruh pasangan calon, kepolisian, Satpol PP, Linmas, bahwa sebelum ada APK resmi dari KPU Surabaya, maka masing-masing tim paslon diminta menertibkan APK-nya secara mandiri.

"Silahkan mentertibkan secara mandiri," terangnya.

Agil juga menyebut bahwa Satpol PP juga memiliki kewenangan bila pemasangan APK tersebut melanggar perda, membahayakan bagi orang lain.

"Dan memang kalau pemasangan itu melanggar perda, monggo dari Satpol PP melakukan menertibkannya. Itu tidak masalah," ungkapnya.