jatimnow.com - Selain mengadili, warga salah satu desa di Kabupaten Ponorogo juga mengajukan sejumlah tuntutan untuk Tk, perangkat desa setempat yang terpergok selingkuh dengan janda berinisial Mn.
Ketua pemuda desa setempat, Muhsin Efendi menjelaskan, tuntutan pertama Tk diminta memilih antara diarak keliling désa atau membayar denda berupa 400 sak semen.
"Kalau dia memilih membayar denda, kan nantinya bisa digunakan untuk kebutuhan desa. Kami kasih tempo satu minggu," jelas Muhsin setelah mediasi.
Tuntutan kedua, lanjut Muhsin, warga meminta Tk mundur dari jabatannya sebagai perangkat desa.
Baca juga: Digerebek saat Menginap di Rumah Janda, Perangkat Desa Diadili Warga
Baca juga:
1.065 Pasutri di Lamongan Bercerai Selama 2024, Dipicu Selingkuh hingga Judi
"Dia meminta pengunduran diri dilakukan secara hukum. Ini masih dibahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya perangkat desa itu," tambahnya.
Sementara kepala desa setempat, Edy Prayitno menyebut, berdasarkan hasil mediasi, pemuda desa menuntut agar Tk membayar sanksi denda sesuai adat desa.
"Sanksinya yaitu membayar denda semen 400 sak. Dan itu telah disanggupi yang bersangkutan," jelasnya.
Baca juga:
Oknum Kepsek dan Guru Berselingkuh di Sumenep Diajukan Pemberhentian Sementara
Terkait tuntutan warga agar perangkat desa itu mundur, Edy mengaku masih akan membahas tuntutan itu di ranah pemerintahan désa.
"Untuk pengunduran diri nanti akan dibahas di ranah pemerintahan désa dan akan dilimpahkan ke kecamatan hingga kabupaten," pungkasnya.