jatimnow.com - Seluruh polisi dan orang lain yang terlibat dalam dangdutan di Mapolsek Gondang, Tulungagung telah diperiksa Bid Propam Polda Jatim. Ada sekitar 20 orang yang dimintai keterangan terkait aksi yang viral di media sosial tersebut.
Di sisi lain, Polres Tulungagung juga terus menyelidiki siapa orang yang memviralkan video dangdutan tersebut ke media sosial. Bila terbukti ada unsur pidana, akan disiapkan jeratan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) terhadap pengunggah video.
"Masih kami selidiki dan dalami motifnya," kata Wakapolres Tulungagung, Kompol Yoghi Hadisetiawan saat dikonfirmasi jatimnow.com, Selasa (6/10/2020).
Menurut Yoghi, dangdutan itu sebagai acara kejutan untuk Kapolsek Gondang yang lama, sehingga kapolsek itu tidak mengetahui rencana dangdutan tersebut. Meski begitu, kapolsek itu tetap ikut.
Baca juga: Viral Polisi Dangdutan di Tulungagung Juga Ditangani Propam
Baca juga:
Viral Video Berkas C Plano Spesimen Dibakar, KPU Bangkalan Panggil Pelaku
"Pemeriksaan sudah dilakukan Propam terhadap anggota Polsek Gondang, personel kelompok dangdut dan kepala desa, kemudian kapolsek lama dan baru," jelas Yoghi.
Alumni Akpol Tahun 2004 ini menambahkan, dari total 20 orang yang diperiksa, 12 di antaranya sudah kembali ke Tulungagung. Sisanya masih berada di Polda Jatim.
Untuk sanksi, Yoghi menyebut akan dijatuhkan menunggu hasil dari sidang disiplin.
Baca juga:
Viral, Pria Diduga Anggota PPS Desa Gunelap Bangkalan Bakar C Plano Uji Coba
"Di protokol kesehatan kan ada di Inpres 2/2020. Kita tindak dengan itu dan tindak pelanggaran disiplin Polri. Kalau masyarakat didenda, polisi ya didenda," tegasnya.
Informasi yang didapat jatimnow.com, dangdutan yang diikuti sejumlah polisi itu digelar di Mapolsek Gondang dalam rangka perpisahan kapolsek pada 9 Agustus 2020 lalu. Namun video dangdutan itu viral di media sosial dalam sepekan terakhir.
URL : https://jatimnow.com/baca-30327-dangdutan-di-tulungagung-polisi-diperiksa-penyebar-video-dicari